JAKARTA, KOMPAS.TV - Bendahara Umum Partai NasDem Ahmad Sahroni menghadiri sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi yang menjerat eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) sebagai saksi, Rabu (5/6/2024).
Wakil Ketua Komisi III DPR yang tampak mengenakan batik kuning tersebut memasuki ruang sidang Muhammad Hatta Ali PN Tipikor Jakarta pada pukul 10.10 WIB.
Sebelum sidang, Sahroni mengaku mendapat pesan dari Ketua Umum (Ketum) NasDem Surya Paloh terkait dirinya yang akan menjadi saksi dalam sidang SYL, pada hari ini.
Menurut penjelasannya, Surya Paloh meminta dirinya untuk menyampaikan semua hal yang diketahuinya terkait SYL.
“Pesan beliau, sampaikan semua, yang lurus,” kata Sahroni, Rabu.
Dalam kesempatan itu, ia menyebut tak ada persiapan khusus untuk bersaksi dalam sidang SYL hari ini. Sahroni mengatakan dirinya akan mengungkapkan semua hal yang diketahuinya selaras dengan pesan Surya Paloh.
"Saya sampaikan yang saya ketahui,” ujarnya, dikutip dari Kompas.com.
Diberitakan sebelumnya, Tim Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK memanggil lima saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi SYL, hari ini.
"Dari timeline pemanggilan saksi yang disusun tim jaksa untuk persidangan terdakwa Syahrul Yasin Limpo dan kawan-kawan, Rabu (5/6) Tim Jaksa akan hadirkan saksi-saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Selasa (4/6).
Baca Juga: Hari Ini, Bendum Nasdem Ahmad Sahroni dan Indira Chunda Thita Dihadirkan Jadi Saksi Sidang SYL
Selain Sahroni, empat saksi yang dihadirkan sidang SYL hari ini yakni Indira Chunda Thita, putri SYL, yang merupakan anggota DPR dari Fraksi NasDem dan GM Media Radio Prambors/PT Bayureksha Dhirgaraya S. Santo.
Pemilik Suita Travel Harly Lafian, dan Pemilik Maktour Travel Fuad Hasan Masyhur.
Pada perkara ini SYL didakwa menerima uang senilai Rp44,5 miliar. Uang tersebut diduga didapat dari hasil memeras anak buah dan direktorat di Kementerian Pertanian untuk kepentingan pribadi dan keluarga SYL.
Dalam hal ini, SYL memerintahkan eks Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan, Muhammad Hatta; dan eks Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono; Staf Khusus Bidang Kebijakan, Imam Mujahidin Fahmid, dan ajudannya, Panji Harjanto.
Adapun Kasdi dan Hatta juga merupakan terdakwa dalam kasus ini merupakan koordinator pengumpulan uang dari para pejabat eselon I dan jajarannya, antara lain untuk membayarkan kebutuhan pribadi SYL.
KPK kemudian menelusuri penggunaan uang korupsi itu dalam penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Baca Juga: SYL Bela Istri soal Uang Bulanan dari Kementan Capai Rp30 Juta: Ada Kegiatan Dharma Wanita-Oase
Sumber : Kompas TV/Kompas.com.
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.