JAKARTA, KOMPAS.TV - Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Korlantas Polri) resmi meluncurkan SIM C1 yang diperuntukkan bagi pengendara sepeda motor berkapasitas di atas 250cc hingga 500cc.
Kebijakan ini sesuai dengan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 Pasal 3.
Kasubdit SIM Kombes Pol Heru Sutopo sebagaimana dikutip dari Kompas.com, Senin (3/6/2024) menegaskan, "SIM C1 harus punya SIM C satu tahun dulu, sesuai dengan Perpolnya, aturan memang seperti itu."
Selain syarat kepemilikan SIM C selama setahun, pemohon SIM C1 juga wajib memenuhi kriteria lain.
Baca Juga: Perpanjang SIM C Online Semakin Mudah, Begini Caranya
Mereka harus berusia minimal 17 tahun, memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan melampirkan surat keterangan sehat dari dokter.
Setelah berkas administrasi lengkap, pemohon dapat langsung mengikuti ujian teori dan praktik, yang prosedurnya mirip dengan tes SIM C biasa.
Perpol Nomor 5 Tahun 2021 menggolongkan SIM C menjadi tiga kategori berdasarkan kapasitas mesin atau isi silinder kendaraan:
Terdapat perbedaan syarat usia untuk SIM C1 dan C2. Pemohon SIM C1 wajib berusia 18 tahun, sementara untuk SIM C2 harus berusia 19 tahun.
Baca Juga: Penerapan SIM C1 Motor Gede Masih Tahap Sosialisasi, Belum Punya Tidak Ditilang
Kebijakan pembagian SIM C ini merupakan langkah Korlantas Polri dalam meningkatkan keamanan berkendara.
Dengan adanya kategorisasi berdasarkan kapasitas mesin, diharapkan pengendara memiliki keterampilan dan pengalaman yang sesuai dengan jenis motor yang dikendarai.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.