Kompas TV nasional hukum

Piton Enumbi Tersangka Penyuap Lukas Enembe Meninggal Dunia, KPK Segera Bahas Status Hukumnya

Kompas.tv - 3 Juni 2024, 11:58 WIB
piton-enumbi-tersangka-penyuap-lukas-enembe-meninggal-dunia-kpk-segera-bahas-status-hukumnya
Logo KPK di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan. Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut salah satu tersangka penyuap mendiang Gubernur Papua Lukas Enembe, Piton Enumbi, meninggal dunia. (Sumber: KOMPAS.com/DYLAN APRIALDO RACHMAN)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri menyebut salah satu tersangka penyuap mendiang Gubernur Papua Lukas Enembe, Piton Enumbi, meninggal dunia.

Informasi tersebut, kata ia, berdasarkan surat yang diterbitkan Rumah Sakit Provita Jayapura.

"Salah satu pihak pemberi suap dalam perkara pemberian suap pada Lukas Enembe yang telah KPK tetapkan tersangka yaitu PE (Piton Enumbi), Kamis (30/5) berdasarkan surat sertifikat medis yang diterbitkan Rumah Sakit Provita Jayapura dinyatakan meninggal dunia, karena alasan medis," kata Ali, Senin (3/6/2024), dikutip dari Tribunnews.

Terkait status hukum Piton, Ali menyebut hal itu akan segera dibahas KPK sebagaimana ketentuan hukum.

Adapun Piton merupakan direktur dan pemilik PT Melonesia Mulia. Ia bersama bersama karyawan PT Tabi Bangun Papua, Fredrik Banne, diumumkan sebagai tersangka baru terduga penyuap Lukas Enembe, pada April tahun lalu.

Piton Enumbi disebut memberi suap dan gratifikasi kepada Lukas Enembe senilai Rp10.423.929.500.

Dikutip dari Kompas.com, nama Piton sebelumnya muncul dalam persidangan perkara suap Lukas senilai Rp 45,8 miliar dan gratifikasi Rp 1 miliar.

Baca Juga: Pengacara Lukas Enembe Divonis 4,5 Tahun Penjara karena Rintangi Penyidikan, Ini yang Memberatkan

Di mana sebanyak Rp 10.413.929.500 di antaranya berasal dari suap Piton Enumbi sementara Rp 35.429.555.850 dari Direktur PT Tabi Anugerah Pharmindo, PT Tabi Bangun Papua dan pemilik Manfaat CV Walibhu bernama Rijatono Lakka.

Uang tersebut diterima Lukas bersama-sama anak buahnya, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Papua Kael Kambuaya dan eks Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Papua Gerius One Yoman.

Sementara itu, dalam kasus tersebut, Lukas Enembe sendiri divonis 8 tahun penjara, pada Kamis (19/10/2023), usai dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi berupa penerimaan suap dan gratifikasi. 

Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta kemudian memperberat vonis Lukas Enembe dari delapan tahun menjadi 10 tahun penjara dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi.

Beberapa waktu setelah itu, Lukas meninggal dunia setelah dibantarkan di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto Jakarta, Selasa (26/12/2023).

Baca Juga: Detik-Detik Prosesi Pemakaman Lukas Enembe di Jayapura, Diiringi Isak Tangis Warga



Sumber : Kompas TV/Tribunnews.



BERITA LAINNYA



Close Ads x