JAKARTA, KOMPAS.TV - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menghadirkan eks Jubir KPK Febri Diansyah sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo atau SYL, Senin (3/6/2024).
Febri pun memastikan dirinya akan hadir memenuhi pemanggilan jaksa KPK untuk menjadi saksi dalam sidang SYL tersebut.
"Terkait jadwal pemberian keterangan sebagai saksi hari ini, Senin 3 Juni 2024, tentu saja saya sudah mengkonfirmasi kehadiran melalui admin JPU (Jaksa Penuntut Umum)," kata Febri dalam keterangannya, Senin.
Menurut penjelasannya, surat panggilan dari tim jaksa KPK tersebut telah diterimanya via pos pada Sabtu (1/6).
DIkutip dari Tribunnews, Advokat atau Managing Partner Visi Law Office itu menegaskan kehadirannya merupakan bentuk pelaksanaan kewajiban hukum, sikap kooperatif, dan penghormatan terhadap Jaksa KPK yang menjalankan tugasnya pada proses hukum yang sedang berjalan itu.
Sebelumnya, Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengungkapkan lima nama yang dihadirkan sebagai saksi dalam sidang SYL pada hari ini.
Baca Juga: Eks Jubir KPK Febri Diansyah hingga GM Radio Prambors Akan Bersaksi di Sidang SYL Hari Ini
Selain Febri Diansyah, tim jaksa KPK juga memanggil empat orang saksi lainnya.
Mereka ialah Dhirgaraya S. Santo (GM Media Radio Prambors/PT Bayureksha); Dedi Nursyamsi (Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian Kementan); Sugiyatno (Karumga Rumdin Mentan); dan Yusgie Sevyahasna (Staf TU Direktorat Alat dan Mesin Pertanian).
Dalam perkara ini, Jaksa KPK mendakwa SYL menerima uang sebesar Rp Rp44.546.079.044 hasil memeras anak buah dan Direktorat di Kementan untuk kepentingan pribadi dan keluarga, dan menerima gratifikasi dianggap suap sejumlah Rp40.647.444.494.
Tindak pidana tersebut diduga dilakukan SYL secara bersama-sama dengan dua tersangka lainnya yakni Sekretaris Jenderal (Sekjen) nonaktif Kementan Kasdi Subagyono, dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Ditjen Prasarana dan Sarana Pertanian nonaktif Kementan Muhammad Hatta.
Adapun SYL juga telah ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), di mana kasus tersebut masih dalam tahap penyidikan di KPK.
Baca Juga: Korupsi SYL, Biduan Nayunda Nabila Akui dapat Bayaran Rp20 Juta Nyanyi di Kementan
Sumber : Kompas TV/Tribunnews.
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.