Kompas TV nasional humaniora

Tapera Jangan seperti Asabri (II): Dua Pensiunan Jenderal Masuk Penjara

Kompas.tv - 1 Juni 2024, 05:45 WIB
tapera-jangan-seperti-asabri-ii-dua-pensiunan-jenderal-masuk-penjara
Mantan Direktur Utama PT Asabri Sonny Widjaja, salah satu terdakwa kasus korupsi Asabri. (Sumber: Tribunnews/Irwan Rismawan)
Penulis : Iman Firdaus | Editor : Edy A. Putra

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kasus korupsi yang terjadi di Asabri, disinggung oleh Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko untuk meyakinkan publik bahwa program Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera, tidak akan bernasib sama.

"Ini saya ingin sampaikan pada teman-teman, jangan sampai terjadi seperti Asabri. Asabri waktu saya jadi Panglima TNI, saya menyentuh saja nggak bisa, menempatkan orang saja nggak bisa,” kata dia dalam konferensi pers, Jumat (31/5/2024), dikutip dari YouTube Kompas TV.

PT Asabri (Persero) adalah BUMN yang bergerak di bidang asuransi sosial dan pembayaran pensiun khusus untuk prajurit TNI, anggota Polri, serta ASN yang bekerja di Kementerian Pertahanan RI dan Polri. Namun, BUMN itu tersandung kasus korupsi sebesar Rp22,78 Triliun.   

Baca Juga: Moeldoko Yakin Tapera Tidak akan Seperti Asabri yang Bikin Jengkel, Dikorupsi Rp22,7 Triliun

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mencium adanya kecurangan dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asabri (Persero) selama tahun 2012-2019.

Kecurangan itu berupa kesepakatan pengaturan, penempatan dana investasi pada beberapa pemilik perusahaan atau pemilik saham dalam bentuk saham dan reksadana.

Ketua BPK Agung Firman Sampurna kala itu, dalam konferensi pers bersama Jaksa Agung ST Burhanuddin di gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin 31 Mei 2021 menjelaskan, saham dan reksa dana merupakan investasi yang berisiko dan tidak liquid yang pada akhirnya tidak memberikan keuntungan bagi PT Asabri.

“Nilai kerugian negara yang timbul sebagai akibat adanya penyimpangan (atau perbuatan melawan hukum) dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asabri selama tahun 2012-2019 adalah sebesar Rp22,78 triliun,” kata Agung.

Dia menjelaskan, Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Investigatif tentang Penghitungan Kerugian Negara atas Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi pada PT Asabri (Persero) selama 2012-2019 telah disampaikan oleh BPK kepada Kejaksaan Agung pada 27 Mei 2021. 

Baca Juga: Sidang Vonis Benny Tjokrosaputro dalam Kasus ASABRI Ditunda hingga Pekan Depan

Pada kasus itu, jajaran manajemen PT Asabri melakukan pengaturan transaksi berupa investasi saham dan reksa dana bersama dengan pihak swasta.

Sejumlah pihak pun telah dinyatakan bersalah pada kasus itu, di antaranya Adam Rachmat Damiri (Dirut Asabri 2011-2016), Sonny Widjaja (Dirut Asabri 2016-2020), dan Bachtiar Effendi (Direktur Investasi dan Keuangan Asabri 2008-2014).

Adam adalah pensiunan tentara berpangkat Mayor Jenderal. Sebelum menjabat Dirut Asabri, dia menjabat Asisten Operasi Kasum TNI.

Adam sebelumnya juga pernah bertugas sebagai Panglima Kodam IX/Udayana pada tahun 1998-1999, Kepala Staf Divif 1/Kostrad di Cilodong, dan Komandan Brigif Linud 3/TMS di Makassar.

Sementara Sonny adalah pensiunan tentara berpangkat Letnan Jenderal, yang pernah menjabat sebagai Dansesko TNI.

Dalam kasus Asabri, Adam dan Sonny divonis 20 tahun penjara. Namun dalam perjalanan, keduanya mengajukan banding hingga Pengadilan Tinggi DKI memotong hukumannya menjadi 15 tahun untuk Adam dan 18 tahun untuk Sonny. 


 



Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



Close Ads x