Kompas TV nasional politik

Resmi! Istana Umumkan 9 Nama Pansel KPK, Pratikno: Segera Undang Mereka

Kompas.tv - 30 Mei 2024, 15:52 WIB
resmi-istana-umumkan-9-nama-pansel-kpk-pratikno-segera-undang-mereka
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno mengumumkan nama 9 orang panitia seleksi Pimpinan dan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (30/5/2024). (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno mengumumkan nama 9 orang panitia seleksi Pimpinan dan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pratikno mengumumkan kesembilan nama tersebut menindaklanjuti pernyataan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) tentang dirinya yang sudah menandatangani Keppres panitia seleksi Pimpinan KPK.

“Jadi Pak Presiden kan sudah menyatakan bahwa presiden sudah menandatangani keppres tentang pembentukan pansel KPK,” tuturnya, Kamis (30/5/2024).

“Jadi memang benar bahwa presiden sudah menandatangani, lengkapnya adalah Keppres tentang panitia seleksi pimpinan dan Dewas KPK. Jadi ini satu panitia sekaligus untuk seleksi Pimpinan KPK dan juga anggota Dewas KPK.”

Baca Juga: Jokowi Teken 9 Nama Pansel Capim KPK, Ada Unsur Pemerintah dan Profesional

Presiden, lanjut Pratikno, telah menetapkan Kepala BPKP Yusuf Ateh sebagai Ketua Panitia Pansel KPK.

“Pak presiden sudah menetapkan ketuanya adalah Dr Muhammad Yusuf Ateh, kepala BPKP,” ujarnya.

“Kemudian wakil ketuanya adalah Prof Dr Arif Satria, Rektor ITB dan sekaligus beliau kan ketua ormas besar ya.”

Sementara anggota pansel adalah Dr Ivan Yustiafanannda, Kepala PPATK, Nawal Nely, Prof Ahmad Erani Yustika, Dr Ambeg Paramarta, Elwi Danil, Rezki Sri Wibowo, dan Taufik Rachman.

“Jadi memang ketuanya ini dari unsur pemerintah pusat, sebagaimana diatur dalam PP Nomor 4 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengangkatan Ketua dan Dewas KPK. Di situ disebutkan ketuanya (pansel) dari unsur pemerintah pusat,” kata Pratikno.


“Jadi anggotanya total anggota ponsel ada 9 orang, lima dari unsur pemerintah pusat dan empat dari unsur masyarakat.”

Baca Juga: Disebut Jadi Pansel Capim KPK, Kepala BPKP: Tunggu SK-nya Saja, Belum Tentu

Nantinya, lanjut dia, setelah Keppres tersebut diterbitkan, pihaknya aan mengundang kesembilan panitia itu untuk segera bekerja.

“Secepatnya setelah Keppres ini terbit, kami akan undang beliau-beliau untuk segera bekerja. Nanti sekretariatnya ada di Sesneg.”



Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



Close Ads x