JAKARTA, KOMPAS.TV - Fraksi PDI Perjuangan di DPR RI akan membangun komunikasi dengan fraksi lain untuk menolak Revisi Undang-Undang (UU) Mahkamah Konstitusi (MK).
Hal ini dilakukan untuk mencegah pasal-pasal selundupan.
Anggota Fraksi PDI-P DPR RI, Djarot Saiful Hidayat menilai, ada sejumlah pasal yang diselundupkan untuk melemahkan MK.
Pasal-pasal tersebut nantinya akan menjadi bahan diskusi PDI-P dengan partai lain dalam menolak revisi UU MK.
"(MK) penjaga konstitusi betul-betul harus independen, harus kredibel, harus mandiri," ujar Djarot di Kompleks Parlemen, dikutip dari Antara, Rabu (29/5/2024).
Djarot menambahkan, MK merupakan lembaga yang sangat strategis dan penting sebagai penjaga konstitusi. Sehingga lembaga tersebut betul-betul harus dijaga.
Baca Juga: Puan soal Megawati Kritik Revisi UU MK dan Penyiaran: Semua yang di DPR, Sudah Sepengetahuan Saya
Menurutnya, komunikasi dengan fraksi lain perlu dilakukan karena PDI-P tidak bisa bekerja sendiri dalam menolak revisi UU tersebut.
Adapun pasal-pasal yang akan ditolak di antaranya yang berpotensi menghambat atau merintangi hakim MK supaya tidak tegas dan berani dalam memutus sebuah perkara.
Dia menilai, pasal-pasal dalam revisi UU MK akan menurunkan derajat kemandirian MK dalam menjaga konstitusi.
Sebelumnya, Komisi III DPR RI dan pemerintah sepakat membawa Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang MK ke pengambilan keputusan tingkat II di rapat paripurna.
Keputusan itu diambil dalam rapat kerja Komisi III DPR bersama Menteri Koordinator Politik Hukum dan, Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto, dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly yang mewakili pemerintah di kompleks parlemen, Jakarta pada 13 Mei 2024.
Baca Juga: Dosen Hukum UIN Ingatkan Bahaya Revisi UU MK Secara Tertutup: Legalisme Otokrasi
Menariknya, rapat kerja tersebut digelar saat DPR masih dalam masa reses, yakni sejak 5 April 2024 hingga 13 Mei 2024.
Namun, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, rapat pleno pengambilan keputusan tingkat I mengenai revisi MK tersebut sudah mendapat izin dari pimpinan DPR.
"Ya seharusnya kalau ada pembahasan di masa reses harusnya sudah izin pimpinan, dan itu sudah saya cek ada izin pimpinannya," ujar Dasco saat ditemui di Gedung DPR, Senayan, Jakarta.
Sumber : Kompas TV/Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.