JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Yudisial (KY) akan menurunkan tim investigasi guna menulusuri dugaan adanya pelanggaran etik dan perilaku hakim pada putusan sela Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh.
Seperti diketahui, dalam putusan sela majelis hakim tindak pidana korupsi (Tipikor) Jakarta kemarin mengabulkan nota keberatan atau eksepsi Gazlba.
Putusan sela majelis hakim itu memerintahkan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK untuk membebaskan terdakwa Gazalba.
"Dengan melakukan penelusuran terhadap berbagai informasi dan keterangan yang mengarah terhadap dugaan adanya pelanggaran etik dan perilaku hakim pada kasus tersebut dengan menurunkan tim investigasi," kata Anggota dan Juru Bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata dalam keterangannya, Selasa (28/5/2024).
"Inilah yang akan KY lakukan dan mengajak semua pihak untuk memastikan mengawal kasus ini," imbuhnya.
Ia menjelaskan, meski KY turut menaruh perhatian terkait putusan Majelis Hakim terhadap Gazalba tersebut, namun lembaga itu tidak memiliki kewenangan untuk masuk ke wilayah pertimbangan hakim.
Hal itu, kata Mukti, dikarena sudah masuk ke ranah teknis yudisial.
“Hakim mempunyai kewenangan penuh dan independen dalam setiap mengadili perkara. KY berwenang menganalisis sebuah putusan jika telah berkekuatan hukum tetap,” ujarnya, dikutip dari Tribunnews.
Baca Juga: Patuhi Putusan Sela, KPK Sebut Akan Keluarkan Gazalba Saleh dari Tahanan
Diberitakan sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta dalam sidang putusan sela di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (27/5), mengabulkan nota keberatan dari tim penasihat hukum terdakwa Gazalba Saleh.
"Majelis Hakim mengadili, mengabulkan nota keberatan dari tim penasihat hukum terdakwa Gazalba Saleh," kata Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri dalam persidangan, Senin.
Atas putusan tersebut, hakim meminta jaksa KPK untuk membebaskan Gazalba dari tahanan.
Dalam kasusnya, Gazalba didakwa menerima gratifikasi senilai 18.000 dolar Singapura (sekitar Rp200 juta) dan penerimaan lain berupa 1,128 juta dolar Singapura (sekitar Rp13,37 miliar), 181.100 dolar AS (sekitar Rp2,9 miliar), serta Rp9,43 miliar selama kurun waktu 2020 hingga 2022.
Dakwaan gratifikasi yang diberikan kepada Gazalba senilai Rp200 juta terkait pengurusan perkara kasasi pemilik Usaha Dagang (UD) Logam Jaya Jawahirul Fuad yang mengalami permasalahan hukum soal pengelolaan limbah B3 tanpa izin pada 2017.
Perbuatan Gazalba tersebut di atas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca Juga: Majelis Hakim Kabulkan Nota Keberatan eks Hakim Agung Gazalba Saleh, Ini Alasannya
Sumber : Kompas TV/Tribunnews.
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.