JAKARTA, KOMPAS.TV - Protokol dan Sekretaris Menteri Pertanian di era Syahrul Yasin Limpo (SYL), Rininta Octarini, mengungkapkan adanya grup WhatsApp yang bernama ‘Saya Ganti Kalian’ di era kepemimpinan SYL di Kementerian Pertanian (Kementan)
Hal ini terungkap dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi SYL di Pengadilan Tipikor, Senin (27/5/2024). Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar Rini yang menjadi saksi soal pola komunikasi antara protokoler dan orang-orang di rumah dinas SYL di Jalan Widya Chandra.
Mulanya, jaksa bertanya apakah Rini mengenal orang-orang yang ada di rumah dinas SYL. Rini menjawab mengetahui dan mengenal beberapa orang.
Baca Juga: Terungkap di Sidang, SYL Kirim Bunga dan Kue Ultah ke Nayunda Pakai Duit Kementan
“Untuk saksi berkomunikasi sehari-hari apakah ada grup WhatsApp yang di antara protokoler dan juga orang-orang yang di Wichan (Widya Chandra) itu?” tanya jaksa.
“Kalau untuk koordinasi dengan Wichan bukan grup protokoler, tapi grup Sekretariat Mentan. Grup WA (WhatsApp),” jawab Rini.
“Apa nama grupnya?,” tanya jaksa.
“Saya Ganti Kalian,” jawab Rini.
Kemudian, jaksa menanyakan pemahaman Rini soal nama grup WA tersebut. Namun, Rini mengaku tidak mengetahui karena saat ia masuk ke Sekretariat Mentan grup itu sudah ada.
“Saya tidak tahu. Ketika saya masuk di Sekretariat, sudah ada grup WA itu,” kata Rini.
Lebih lanjut, jaksa juga menanyakan siapa saja yang tergabung ke dalam grup tersebut. Rini bilang, ada beberapa orang di rumah dinas SYL dan eks Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta yang juga menjadi terdakwa dalam kasus ini.
“Ada tim Sekretariat Mentan, ada Pak Hatta, Ubed, ada ajudan,” ungkap dia.
Rini menyebut, saat grup itu terbentuk, Hatta belum menjabat sebagai Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan.
Adapun, Hatta kerap memberikan teguran kepada para staf apabila tidak menjalankan tugas dengan baik.
"Kalau misalnya ada kesalahan jadwal atau kesalahan pilihan penerbangan, kesalahan pemilihan hotel, biasanya Pak Hatta langsung menegur kami di sekretariat," katanya.
Baca Juga: Hari Ini, Istri, Anak, dan Cucu SYL akan Jadi Saksi di Sidang Dugaan Korupsi Kementan
Sebagai informasi, SYL didakwa menerima uang senilai Rp44,5 miliar. Uang tersebut diduga didapat dari hasil memeras anak buah dan direktorat di Kementan untuk kepentingan pribadi dan keluarga SYL.
Dalam hal ini, SYL memerintahkan eks Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan, Muhammad Hatta; dan eks Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono; Staf Khusus Bidang Kebijakan, Imam Mujahidin Fahmid, dan ajudannya, Panji Harjanto.
KPK kemudian menelusuri penggunaan uang korupsi itu dalam penyidikan dugaan TPPU. Beberapa hari terakhir penyidik gencar menggeledah rumah dan menyita sejumlah aset di Makassar, Sulawesi Selatan.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.