JAKARTA, KOMPAS.TV - Istri eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), Ayun Sri Harahap, anak SYL, Kemal Redindo, dan cucu SYL, Andi Tentri, akan dihadirkan dalam sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan), Senin (27/5/2024).
Ketiganya dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan bahwa istri, anak, dan cucu SYL dihadirkan untuk mendalami aliran dana uang yang diduga diterima SYL.
Baca Juga: Selain Keluarga, Ada Desakan agar Persidangan Kasus SYL Hadirkan Auditor dan Anggota BPK
“Guna mendalami peruntukkan dan aliran uang yang diterima terdakwa Syahrul Yasin Limpo, dkk,” kata Ali, Minggu (26/5/2024), seperti dikutip dari Kompas.com.
Tak hanya itu, jaksa KPK juga akan menghadirkan pihak lain dalam sidang lanjutan ini, yakni Staf Khusus SYL saat menjabat sebagai Menteri Pertanian, Joice Triatman, dan Staf Biro Umum Kementan, Yuli Eti Ningsih.
Kemudian, dihadirkan pula Accounting Nasdem Tower, Lena Janti Susilo; Pengurus rumah pribadi SYL, Ali Andri; dan Honorer Sekretariat Jenderal (Sekjen) Kementan, Ubaidah Nabhan.
Sebagai informasi, SYL didakwa menerima uang senilai Rp44,5 miliar. Uang tersebut diduga didapat dari hasil memeras anak buah dan direktorat di Kementan untuk kepentingan pribadi dan keluarga SYL.
Baca Juga: KPK Sebut Nayunda Nabila Bisa Jadi Tersangka TPPU Pasif jika Tahu dan Nikmati Uang Korupsi SYL
Dalam hal ini, SYL memerintahkan eks Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan, Muhammad Hatta; dan eks Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono; Staf Khusus Bidang Kebijakan, Imam Mujahidin Fahmid, dan ajudannya, Panji Harjanto.
KPK kemudian menelusuri penggunaan uang korupsi itu dalam penyidikan dugaan TPPU. Beberapa hari terakhir penyidik gencar menggeledah rumah dan menyita sejumlah aset di Makassar, Sulawesi Selatan.
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.