JAKARTA, KOMPAS.TV - Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Korlantas Polri) berencana mengganti nomor surat izin mengemudi (SIM) menjadi nomor induk kependudukan (NIK) pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) mulai tahun 2025.
Hal itu dilakukan untuk mendukung rencana pemerintah dalam menerapkan kebijakan single data atau data tunggal menggunakan NIK yang dimiliki oleh setiap penduduk Indonesia.
Kebijakan single data ini juga telah dilakukan melalui pemadanan NIK dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus menyampaikan, rencana NIK jadi nomor SIM tersebut akan dilaksanakan mulai 2025.
Baca Juga: Cara Cek NIK KTP Dipakai Pinjol atau Tidak, Bagaimana Mengatasinya jika Terdaftar?
"Insyaallah tahun depan, kita kan harus tertib. Mudah-mudahan tahun depan sudah bisa mulai, pelan-pelan," ujar Yusri, Jumat (24/5/2024), dikutip dari Kompas.com.
"Nah, polisi sudah antusias dengan single data. Single data itu, misalnya, buka NIK langsung keluar (informasi) KTP dan SIM, itu namanya single data lebih praktis," lanjutnya.
Yusri menegaskan, pergantian nomor SIM menjadi NIK KTP hanya akan dilakukan saat perpanjangan atau pembuatan baru.
"Nanti pas diperpanjang atau bikin SIM baru (baru pakai NIK). Misalnya jika tahun depan saya berlakukan tapi SIM mati tahun 2027, ya 2027 baru pakai (NIK)," paparnya.
Yusri memastikan, kebijakan penggantian nomor SIM dengan NIK bukan berarti masyarakat harus membuat SIM di domisili sesuai KTP.
Menurutnya, selama memiliki KTP elektronik yang berlaku seumur hidup, masyarakat bebas memilih kantor polisi untuk membuat SIM.
"Bebas, kamu kalau di Bandung pakai KTP Jakarta kan bisa, alamatmu tetap alamat yang sama. Kan nasional SIM-nya sekarang," tutur Yusri.
Baca Juga: Pendaftaran Pembelian Elpiji 3 Kg Pakai KTP Tetap Dibuka Setelah 31 Mei 2024
"Tidak kayak zaman dulu adanya SIM Polda Metro Jaya, SIM Polda Jawa Barat, sekarang kan tidak, nasional, kan?" ucapnya.
SIM (Surat Ijin Mengemudi) adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri kepada seseoraang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas dan trampil mengemudikan kendaraan bermotor.
Menurut Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 9 Tahun 2012 terkait masa berlaku SIM yaitu 5 tahun sejak diterbitkan.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.