JAKARTA, KOMPAS.TV - Mahkamah Konstitusi (MK) akan melanjutkan 106 perkara perselisihan hasil pemilu legislatif atau sengketa Pileg 2024 ke tahap pembuktian.
Sebanyak 106 ini sudah diputuskan untuk maju ke tahap berikutnya dalam putusan dismissal, Selasa (21/5/2024).
Juru Bicara MK Fajar Laksono menjelaskan 106 perkara itu terdiri dari 16 perkara yang diputuskan untuk dilanjutkan pada putusan dismissal, serta 90 perkara yang tidak dibacakan di putusan dismissal.
Secara keseluruhan ada 297 berkas sengketa Pileg 2024 yang diajukan ke MK. Sebanyak 207 di antaranya telah digelar sidang putusan dismissal.
Namun, Fajar belum merinci perkara mana yang akan lanjut ke tahap sidang pembuktian mulai Senin (27/5) pekan depan.
Baca Juga: Ketua KPU: Ikhtiar PPP di MK Tidak Tercapai karena Putusan Dismissal
Mayoritas gugatan selesai di putusan Dismissal lantaran hakim MK menilai gugatan tidak jelas, cacat formil, pemohon absen sidang, hingga tidak ada surat persetujuan dari DPP.
"Kalau tidak diputus ya berarti selesai di petikan itu. Nah yang lainnya, harus pembuktian dulu, terlepas nanti terbukti atau tidak," ujar Fajar di gedung MK, Rabu (22/5). Dikutip dari Kompas.com.
Adapun untuk sidang tahapan pembuktian akan digelar pada Senin (27/5). MK puny waktu untuk menyidangkan dan mengadili perkara sengketa Pileg 2024 yang masuk dalam 30 hari kerja atau maksimum diputus pada 10 Juni 2024.
"Jadi kita MK akan dengarkan perkara-perkara yang lanjut itu seluruh pihak itu saksinya siapa, ahlinya siapa ada berapa dan seterusnya, diberikan kesempatan di persidangan," ujar Farjar.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.