JAKARTA, KOMPAS.TV - Peluang PPP untuk lolos ambang batas parlemen atau parliamentary threshold sebesar 4 persen melalui jalur sengketa Pileg 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) mulai berkurang.
Sejumlah gugatan sengketa Pileg yang diajukan PPP di MK gugur di Putusan Dismissal. Alhasil gugatan PPP tidak lanjut ke tahap pembuktian.
Putusan dismissal yakni keputusan para hakim konstitusi dari hasil rapat permusyawaratan hakim (RPH) untuk menentukan lanjut atau tidaknya suatu perkara.
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari memprediksi upaya PPP mencapai ambang batas parlemen tidak dapat tercapai.
Setelah sejumlah gugatan yang dilayangkan gugur dalam Putusan Dismissal hakim MK.
Salah satu yang menonjol yakni gugatan sengketa Pileg PPP di Jawa Barat.
Hasyim menjelaskan ada 19 kabupaten/kota di Jawa Barat tidak bisa lanjut ke pembuktian.
Baca Juga: Hormati Pilihan Ganjar Jadi Oposisi, PPP Mengaku Belum Menentukan Sikap
"Artinya apa, perkara PPP untuk DPR RI sengketa hasil Pemilu DPR RI di beberapa perkara itu selesai sampai di sini (putusan dismissal), tidak dilanjutkan ke pemeriksaan pembuktian," ujarnya saat ditemui di gedung MK, Selasa (21/5/2024).
"Jadi ikhtiar PPP di MK untuk mencapai suara minimal, batas untuk parliamentary threshold rupa-rupanya tidak dapat tercapai karena Putusan Dismissal," sambung Hasyim.
Sebelumnya PPP mengajukan permohonan gugatan sengketa Pileg 2024 di 24 daerah yang menjadi perselisihan hasil Pileg antara PPP dan KPU RI.
PPP berharap hasil gugatan ini PPP mendapat suara tambahan untuk lolos ambang batas parlemen Pileg 2024 sebesar 4 persen.
Hasil rekapitulasi nasional KPU mengumumkan perolehan PPP yakni 5.878.777 suara.
Dari total 84 daerah pemilihan (dapil) atau PPP hanya meraup 3,87 persen suara dari jumlah suara sah Pileg DPR RI 2024 yang mencapai 151.796.630 suara.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.