JAKARTA, KOMPAS.TV - Wakil Presiden ke-6 RI Try Sutrisno mengingatkan Presiden Terpilih Prabowo Subianto untuk tidak ceroboh dalam menyusun kabinet.
Mantan Panglima ABRI itu tidak mempermasalahkan jika nantinya Prabowo ingin menambah jumlah kementerian.
Namun penambahan kementerian mesti dipikirkan secara seksama dan tidak dilakukan asal-asalan demi kepentingan politik.
Try Sutrisno mencontohkan, jumlah kementerian dalam Kabinet Pembangunan VI Presiden ke-2 Soeharto yakni 41 kementerian, lebih banyak dari Kabinet Indonesia Maju yakni 34 kementerian.
Menurutnya publik menilai Kabinet Pembangunan VI terkesan gemuk, namun jumlah 41 kementerian yang saat itu sesuai dengan kebutuhan dan demi kemajuan bangsa.
Baca Juga: Pro-Kontra Revisi UU Kementerian Negara, Untuk Akomodasi Kabinet Prabowo?
"Tambah lagi, enggak apa-apa, asal jangan ceroboh. Nambah asal nambah, itu namanya, patah tulang. Jangan begitu," ujar Try di kediamannya di Jalan Purwakarta, Jakarta Pusat, Senin (20/5/2024). Dikutip dari Kompas.com.
Try Sutrisno menambahkan jumlah kementerian yang banyak tidak menjamin untuk memajukan sebuah negara. Di Jepang misalnya, jumlah kementerian yang bentuk paling tinggi hanya 14.
Namun karena kemajuan ilmu pengetahuan, teknologi dan disiplin yang tinggi, 14 kementerian sudah cukup untuk mendorong negara tersebut menjadi produktif.
"Jadi kecil besar itu tergantung kemajuan bangsanya. Jepang kan itu cuma 14, paling tinggi. Tapi mereka itu kecil kecil (orangnya) tapi otaknya maju," ujar Try.
Sebelumnya diberitakan Kompas.tv, Presiden dan Wakil Presiden Terpilih, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming, berencana menambah jumlah pos kementerian di pemerintahannya kelak.
Baca Juga: Pakar Analisis Untung-Rugi DPR Setuju RUU Kementerian Negara saat Prabowo ‘Bangun’ Koalisi
Rencana tersebut membuat Undang-undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (UU Kementerian Negara) yang mengatur jumlah maksimal kementerian sebanyak 34 kementerian harus direvisi.
Badan Legislasi DPR RI sudah sepakat agar revisi UU Kementerian Negara masuk dalam inisiasi DPR. Sembilan fraksi partai politik di DPR sepakat untuk merevisi Pasal 15 yang mengatur jumlah kementerian.
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.