JAKARTA, KOMPAS.TV- Pakar Psikologi Forensik Reza Indragiri Amriel menilai ada indikasi intimidasi terhadap pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tewasnya Vina Cirebon.
Sebab sejumlah pihak tersebut dibawa tanpa surat keterangan perintah penangkapan.
Hal tersebut disampaikan oleh Pakar Psikologi Forensik Reza Indragiri Amriel dalam Sapa Indonesia Pagi KompasTV, Senin (20/5/2024).
“Indikasi itu tampaknya ada, dari apa yang disampaikan oleh Bu Titin tadi indikasi itu ada,” ucap Reza.
“Contoh bagaimana kemudian ada orang yang ditangkap tanpa melewati prosedur, itu saja sudah memunculkan efek intimidatif terhadap orang yang ditangkap tersebut.”
Baca Juga: Ayah Eki Kekasih Vina Disebut Tangkap Terduga Pelaku tanpa Surat Penangkapan
Sebelumnya diceritakan Kuasa Hukum terpidana kasus tewasnya Vina, Titin Prialianti, bahwa Ayah Eky atau kekasih Vina telah melakukan penangkapan sejumlah pihak tanpa surat perintah.
“Kecelakaan itu peristiwanya tanggal 27, tanggal 29 orangtua korban mendatangi Polsek Talun, melihat kondisi motor, saat itu dia melihat kondisi motor yang masih utuh, insting dia sebagai polisi, ini bukan kecelakaan tunggal tetapi pembunuhan,” kata Titin.
“Pada tanggal 31 itu dia menelusuri di persidangan, saya tanyakan, kenapa Bapak punya keyakinan seperti itu, kok bukan kecelakaan tunggal tapi pembunuhan, karena 1 bulan sebelumnya anak saya pernah berkonflik dengan temannya, bahasanya begitu, itu bahasa yang dikeluarkan dalam persidangan.”
Kemudian, kata Titin, Ayah Eky pada tanggal 31 sekitar pukul 14.00 WIB mencari tahu ke dekat SMP 11 dan bertemu dengan Dede dan Aep yang bukan warga sekitar. Kepada dua orang tersebut, Ayah Eky memperlihatkan foto dan bertanya apakah mengetahui pihak-pihak yang melakukan pengejaran terhadap Vina dan Eky.
Baca Juga: JPU Sebut Vina Diperkosa usai Ditusuk di Perut dan Dada, Kuasa Hukum Terpidana: Apakah Mungkin?
Sesuai fakta sidang, sambung Titin, Ayah Eky meminta Dede dan Aep menghubunginya jika melihat pelaku pengejaran anaknya dan Vina.
“Itu yang terungkap di persidangan, kemudian 3 jam setelahnya pada pukul 17.00 WIB tanggal 31 itu, orang-orang yang ngejar motor anak Bapak sekarang sedang menunggu di depan SMP 11,”
“(Kesaksian Ayah Eky) Saya bersama anggota saya mendatangi tempat tersebut kemudian melakukan penangkapan, itu yang terungkap di persidangan, saat itu Hakim bertanya, apakah dilengkapi dengan surat penangkapan, tidak, hanya komunikasi lisan.”
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.