JAKARTA, KOMPAS.TV - Polisi menetapkan artis bernama Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan narkoba.
Demikian hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Metro Jakarta Barat M Syahduddi dalam konferensi persnya di Jakarta pada Jumat (17/5/2024).
“Penyidik berhasil menagamankan dua orang, pertama YG dan kedua atas nama EK alias KM. Terhadap dua orang tersebut sudah kita tetapkan sebagai tersangka,” kata Syahduddi.
Baca Juga: Epy Kusnandar Pemeran Kang Mus Preman Pensiun Ditangkap Polisi karena Narkoba
Syahduddi lantas menjelaskan kronologi penangkapan terhadap dua tersangka Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez berawal dari laporan masyarakat terkait peredaran narkoba di wilayah Palmerah, Jakarta Barat.
Dari laporan itu kemudian penyidik melakukan serangkaian penyelidikan. Hasilnya, penyidik mendapat informasi bahwa pelaku berada di apartemen Kalibata City, Pancoran, Jakarta Selatan
“Dari sana kami berhasil mengamankan RYH alias YG (Yogi Gamblez). Kemudian dilakukan penggeledahan di apartemen milik tersangka,” ucap Syahduddi.
Syahduddi mengungkapkan hasil penggeledahan terhadap apartemen YG polisi berhasil menemukan dan menyita barang bukti ganja seberat 8,16 gram dan 3 kertas papir.
Selanjutnya, polisi melakukan pengembangan hingga akhirnya mengamankan artis Epy Kusnandar karena menerima satu linting ganja dari Yogi Gamblez.
Baca Juga: Terjerat Kasus Narkoba, Selebritas Epy Kusnandar Jalani Pemeriksaan Kesehatan dan Tes Urine
“Karena mereka sama-sama mengelola rumah makan di Kalibata dan EK beberapa kali menanyakan ganja, dan memberikan 1 linting ganja kepada EK,” ucap Syahduddi.
Setelah mendapat selinting ganja dari YG, kata Syahduddi, tersangka Epy Kusnandar kemudian mengonsumsinya. Namun, tidak dihabiskan saat itu juga.
“Kemudian EK sendiri tidak langsung menghabiskan linting ganja tersebut, sisa setengah disimpan di toples. Kemudian baru dikonsumsi kembali,” ucap Syahduddi.
Atas perbuatannya, tersangka Yogi Gamblez dijerat dengan Pasal 111 ayat (1) Jo Pasal 127 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Dengan ancaman Hukuman Pidana Penjara Minimal 4 Tahun dan maksimal 12 Tahun dan Pidana denda paling sedikit Rp 800.000.000 dan paling banyak Rp. 8.000.000.000.
Sementara untuk Tersangka Epy Kusnandar dipersangkakan dengan Pasal 127 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika tentang Penyalah Guna Narkotika golonghan I bagi dirinya sendiri wajib direhabilitasi atau pidana penjara maksimal 4 Tahun.
Baca Juga: Profil Epy Kusnandar, Aktor Pemeran Kang Mus Preman Pensiun yang Ditangkap Polisi karena Narkoba
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.