Kompas TV nasional hukum

Update Kasus Korupsi Timah: Kejagung Sita Rumah Mewah di Serpong

Kompas.tv - 16 Mei 2024, 22:41 WIB
update-kasus-korupsi-timah-kejagung-sita-rumah-mewah-di-serpong
Tim Pelacakan Aset Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung berdiri di depan rumah sitaan milik tersangka TN di Serpong, Banten, Selasa (14/5/2024). (Sumber: ANTARA/HO-Puspenkum Kejagung.)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita satu unit rumah milik salah satu tersangka kasus korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022.

Adapun rumah yang disita tersebut milik tersangka Tamron Tamsil alias Aon (TN alias AN).

"Tim Pelacakan Aset pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung telah menemukan 1 unit rumah dengan luas 805 meter persegi milik atas nama Tersangka TN," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Kamis (16/5/2024).

Menurut penjelasannya, rumah tersebut  terletak di Crown Golf Utara Nomor 7 Summarecon Serpong, Banten.

Ia menyebut penyitaan dilakukan usai menelusuri aset aliran korupsi milik tersangka TN.

"Properti 1 unit rumah tersebut diperoleh berdasarkan jual beli pada 21 Juli 2018, yang kemudian pada tanggal 14 Mei 2024 Tim Pelacakan Aset melakukan tindakan penyitaan bersama dengan Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jampidsus," jelasnya.

Dikutip dari Tribunnews, rumah mewah yang disita tersebut bergaya timur tengah dengan fasa berbentuk bundar dan dikelilingi pilar-pilar besar.

Baca Juga: Sandra Dewi Bungkam usai 10 Jam Diperiksa Kejagung terkait Kasus Korupsi Timah

Diberitakan sebelumnya, Kejagung telah menetapkan 21 orang sebagai tersangka dalam kasus korupsi PT Timah. 

21 tersangka tersebut mulai dari Beneficial owner atau pemilik manfaat dari CV Venus Inti Perkasa (VIP) Tamron alias Aon (TN); suami arti Sandra Dewi, Harvey Moeis; Crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK) Helena Lim; hingga Direktur Utama PT Timah 2016-2021, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani.

Para tersangka diduga mengakomodir kegiatan pertambangan liar atau ilegal di wilayah Bangka Belitung untuk mendapatkan keuntungan.

Perbuatan para tersangka tersebut telah merugikan negara karena kerusakan lingkungan yang ditimbulkan sebesar Rp271,06 triliun.

Dikutip dari Antara, hingga saat ini penyidik telah melakukan pemblokiran terhadap 66 rekening, 187 bidang tanah atau bangunan, serta menyita sejumlah uang tunai, 55 unit alat berat dan 16 unit mobil dari para tersangka.

Selain itu, tim penyidik juga telah melakukan penyitaan terhadap aset berupa 6 smelter di wilayah Kepulauan Bangka Belitung dengan total luas bidang tanah 238.848 m2, serta 1 Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah Kota Tangerang Selatan.

Baca Juga: Helena Lim Kembali Diperiksa Kejaging soal Korupsi Timah


 



Sumber : Kompas TV/Tribunnews/Antara.



BERITA LAINNYA



Close Ads x