A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined property: stdClass::$iframe

Filename: libraries/Article_lib.php

Line Number: 241

Backtrace:

File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 241
Function: _error_handler

File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article

File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once

Serang Polisi dan TNI di Jambi, 20 Orang Jadi Tersangka

Kompas TV nasional berita kompas tv

Serang Polisi dan TNI di Jambi, 20 Orang Jadi Tersangka

Kompas.tv - 19 Juli 2019, 19:25 WIB

Tersangka pelaku penyerangan terhadap anggota TNI ini diduga merupakan anggota Kelompok Serikat Mandiri Batanghari yang sebelumnya melakukan penyerangan dan perusakan kantor PT Wira Karya Sakti di Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Jambi.

Dalam penyerangan tersebut kelompok ini juga melakukan penganiayaan terhadap 3 orang anggota TNI, seorang anggota polisi, seorang anggota pemadam kebakaran dan seorang karyawan perusahaan.

Sebelumnya polisi menangkap 45 orang tersangka dalam kasus penyerangan ini. Dalam video amatir terlihat puluhan orang ini sempat diperiksa sebelum akhirnya polisi menetapkan 20 orang sebagai tersangka.

Dalam penangkapan ini polisi juga menyita 11 senjata api rakitan, peluru tajam dan senjata tajam yang digunakan pelaku untuk melakukan penyerangan.

Aksi penyerangan dan perusakan oleh kelompok warga yang menamakan diri Serikat Mandiri Batanghari atau SMB di Tanjung Jabung Jambi berlangsung pada Sabtu (13/7/2019) lalu. Keributan diduga terjadi akibat konflik antara massa SMB dan pemilk izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu hutan tanaman rakyat di Desa Belanti Jaya, Kabupaten Batanghari, Jambi.

Sementara itu Pangdam II Sriwijaya, Mayjen TNI Irwan mengatakan anggota TNI yang menjadi korban penyerangan merupakan anggota tim monitoring pemadam kebakaran hutan.TNI siap membantu Polda Jambi dalam menangani kasus ini untuk mencari siapa pelaku penyerangan. Pangdam II Sriwijaya juga meminta semua anggota TNI untuk tidak main hakim sendiri dan menyerahkan proses hukumnya ke Polda Jambi. Sementara polisi mengatakan pelaku terancam hukuman penjara hingga 6 tahun akibat perbuatannya.

#PenyeranganTNIPolri #Jambi #SerikatMandiriBatanghari




Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x