Kompas TV nasional peristiwa

4 Layanan yang Tak Termasuk dalam KRIS BPJS Kesehatan, Simak Rinciannya

Kompas.tv - 16 Mei 2024, 10:05 WIB
4-layanan-yang-tak-termasuk-dalam-kris-bpjs-kesehatan-simak-rinciannya
Foto ilustrasi Kartu Indonesia Sehat yang dikeluarkan BPJS Kesehatan. (Sumber: Kompas.tv/Ant)
Penulis : Danang Suryo | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV - Melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024, pemerintah Indonesia memperkenalkan standar baru pelayanan rawat inap bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikenal sebagai KRIS BPJS Kesehatan.

Peraturan ini mengintegrasikan kelas perawatan 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan menjadi satu standar layanan rawat inap yang disebut Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).

KRIS BPJS Kesehatan merupakan standar minimum pelayanan rawat inap yang harus dipenuhi oleh fasilitas kesehatan penyedia layanan JKN.

Dengan adanya standar ini, diharapkan dapat meningkatkan kualitas dan kesetaraan layanan kesehatan bagi seluruh peserta JKN di seluruh Indonesia.

Baca Juga: Rincian 12 Kriteria Kamar Rawat Inap yang Diperoleh Peserta BPJS Kesehatan KRIS

Berdasarkan Perpres No. 59/2024, KRIS BPJS Kesehatan wajib diterapkan oleh rumah sakit paling lambat pada tanggal 30 Juni 2025.

Untuk dapat menerapkan KRIS, rumah sakit harus memenuhi 12 kriteria yang mencakup aspek bangunan, ventilasi, pencahayaan, fasilitas tempat tidur, ketersediaan tenaga kesehatan, pengaturan suhu ruangan, pemisahan ruangan berdasarkan jenis kelamin, usia, dan penyakit, kepadatan ruangan, tirai penyekat, ketersediaan kamar mandi, aksesibilitas, dan outlet oksigen.

Namun, tidak semua fasilitas perawatan dan pelayanan rumah sakit akan menerapkan KRIS BPJS Kesehatan.

Perpres ini mengecualikan beberapa ruangan dari penerapan KRIS, sebagaimana diantur dalam Pasal 46A ayat 2, antara lain berikut ini.

  1. Pelayanan rawat inap untuk bayi atau perinatologi
  2. Perawatan intensif
  3. Pelayanan rawat inap untuk pasien jiwa
  4. Ruang perawatan yang memiliki fasilitas khusus

Baca Juga: Jokowi Ubah Sistem Kelas 1, 2, 3 BPJS Kesehatan Jadi KRIS, Berapa Biaya Iuran Terbaru?

KRIS BPJS Kesehatan diharapkan dapat memberikan kepastian dan kesetaraan layanan rawat inap bagi seluruh peserta JKN di Indonesia.

Standar ini juga diharapkan dapat mendorong peningkatan kualitas fasilitas dan pelayanan kesehatan di seluruh rumah sakit penyedia layanan JKN.


 



Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA


Opini

Anima Mundi

8 Juli 2024, 23:00 WIB

Close Ads x