Kompas TV nasional politik

Komisi II DPR Sepakat Bentuk Panja Revisi UU Pemilu

Kompas.tv - 16 Mei 2024, 07:37 WIB
komisi-ii-dpr-sepakat-bentuk-panja-revisi-uu-pemilu
Suasana rapat dengar pendapat (RDP) antara Komisi II DPR, KPU, Bawaslu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), dan Kemendagri di kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (31/10/2023). (Sumber: Antara)
Penulis : Fadel Prayoga | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS TV - Komisi II DPR RI menyepakati membentuk panitia kerja (Panja) Revisi Undang-Undang (UU) Pemilu tahun 2017. Hal itu bertujuan menciptakan sistem pemilu yang lebih baik untuk masa yang akan datang. 

Hal itu disepakati dalam rapat dengar pendapat bersama KPU, Mendagri, Bawaslu, DKPP di Komisi II DPR, Rabu (15/5/2024). 

"Kita bentuk panja aja. Kita mulai dari panja. Panja ini yang akan menginventarisir semua apa yang disampaikan bapak dan ibu (anggota Komisi II DPR) sampaikan, yang ini nanti menjadi bahan awal kalau suatu saat di masa sidang ini atau berikutnya revisi UU atau penyempurnaan sistem pemilu itu," kata Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia, Rabu.

Baca Juga: Mendagri Usulkan Pilpres dan Pileg Digelar Terpisah di Pemilu Selanjutnya

Ia mengajak seluruh anggota Komisi II periode 2019-2024 ikut terlibat dalam revisi UU Pemilu, sehingga bisa memperbaiki sistem kepemiluan di Indonesia. 

"Jadi kita ini semua harus terlibat. Mudah-mudahan ini menjadi awal kita mulai menatap masa depan, 5 atau 10 tahun yang akan datang dengan sistem (pemilu) yang lebih sempurna," ujarnya. 

Sebelumnya, Mendagri Tito Karnavian mengusulkan agar waktu pelaksanaan pilpres dan pileg dipisah pada pemilu selanjutnya.

Ia berharap revisi UU Pemilu tahun 2017 akan membuat pesta demokrasi bisa berjalan lebih baik ke depannya. 

"Kami sependapat perlu kita lakukan redesigning (perancangan ulang) sistem kepemiluan kita baik tingkat pusat atau daerah, bahkan mungkin salah satu opsinya, kalau ada pemisahan pilpres dengan pileg," kata Tito dalam dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (15/5/2024).

Baca Juga: Bawaslu DKI Buka Rekrutmen Anggota Panwascam Pilkada, Pertahankan yang Berkinerja Baik di Pemilu
 
"Saya juga waktu itu berpikir kenapa pileg ini disamakan DPRD-nya provinsi, kabupaten/kota sama, pilkadanya beda. Kenapa enggak yang nasional simultan dengan nasional, provinsi pilkada dengan provinsi? Karena mereka mitranya adalah itu. Ini waktunya beda antara mitra yang ikut rezim tanggal 14 Februari, pilkadanya ikuti rezim 27 November," ujarnya.



Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



Close Ads x