JAKARTA, KOMPAS.TV - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) akan menggelar sidang etik kasus dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam mutasi pegawai Kementerian Pertanian (Kementan) pada hari ini, Selasa (14/5/2024).
Ini merupakan penjadwalan ulang setelah sebelumnya sidang etik yang seharusnya digelar pada Kamis (2/5) ditunda karena Ghufron tidak memenuhi panggilan Dewas.
Alhasil, Dewas pun menunda pelaksanaan sidang etik tersebut menjadi hari ini, Selasa (14/5).
"Sidang sudah dibuka, kemudian sudah ditutup karena NG (Nurul Ghufron) tidak hadir dengan alasan dia sedang menggugat Dewas melalui Pengadilan Tata Usaha Negara," kata Anggota Dewas KPK Syamsuddin Hari, Kamis (2/5).
"Sidang ditunda tanggal 14 Mei 2024," tegasnya.
Ia pun menuturkan, jika pada panggilan kedua Ghufron tidak hadir, maka Dewas KPK akan tetap melanjutkan sidang etik terhadapnya.
Baca Juga: Soal Tak Hadir di Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron: Sengaja untuk Minta Penundaan
Nurul Ghufron Sebut Bakal Hadir
Nurul Ghufron mengatakan akan menghadiri sidang kode etik dan pedoman perilaku di Dewas KPK pada hari ini, Selasa (14/5).
"Insyaallah saya akan hadir pemeriksaan dewas besok (hari ini)," kata Ghufron dalam keterangannya, Senin (13/5).
Ghufron sebelumnya dilaporkan ke Dewas KPK karena diduga menyalahgunakan pengaruh meminta pihak Kementan memutasi pegawai berinisial ADM ke daerah.
Dalam perkara itu, wakil ketua KPK lainnya, Alexander Marwata, turut dilaporkan atas dugaan pelanggaran etik yang sama. Namun, Dewas KPK hanya menyidangkan Ghufron.
Baca Juga: Dewas KPK Tegaskan akan Gelar Sidang Kode Etik pada 14 Mei Meski Nurul Ghufron Tidak Hadir
Sumber : Kompas TV/Tribunnews.
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.