JAKARTA, KOMPAS TV - Juru Bicara DPP Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra menilai wacana penambahan kementerian di pemerintahan Presiden-Wakil Presiden terpilih Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, merupakan hal yang positif.
Menurut dia, dengan penambahan jumlah kementerian dari 34 menjadi 40 itu akan membuat negara semakin fokus mengurus rakyat.
"Itulah yang kami pikirkan, yang kami pertimbangkan dengan matang-matang selama ini. Kalau misalnya dengan penambahan kementerian ini, rakyat bisa lebih semakin diurus, semakin mendapat manfaat, mengapa tidak?," kata Herzaky dalam keterangannya, Jumat (10/5/2024).
Baca Juga: Yusril: Penambahan Jumlah Kementerian Tidak Perlu Dikaitkan Pemborosan, Lihat Efektivitas
"Penambahan kementerian, membuat isu-isu spesifik, program-program spesifik akan semakin diurus oleh kementerian-kementerian atau badan-badan tertentu secara spesifik. Ini bagus dan bermanfaat untuk rakyat," sambungnya.
Menurut dia, Prabowo akan berhati-hati dalam mempertimbangkan segala sesuatunya, termasuk dalam konteks keuangan negara.
Dalam beberapa kesempatan, Prabowo sudah menyampaikan bagaimana sebisa mungkin harus menggunakan anggaran negara secara efektif dan efisien, agar masyarakat bisa mendapatkan manfaat seoptimal mungkin.
Sehingga, setiap rupiah yang dikeluarkan melalui kebijakan-kebijakan pemerintah, masyarakat benar-benar bisa mendapatkan manfaat sebesar-besarnya.
"Akan ada batasan-batasan seperti itu yang akan menjadi pedoman bagi kami semua nanti dalam menjalankan roda pemerintahan ke depannya. Jika memang benar akan ada penambahan Kementerian ke depannya, semuanya tentu sudah melalui pertimbangan dan perhitungan secara matang," kata Herzaky.
Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengatakan, pihaknya membuka peluang untuk melakukan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.
Menurut dia, seiring perkembangan zaman, sebuah produk hukum yang lampau juga harus diperbaharui. Terlebih, itu telah diterapkan sejak 16 tahun silam.
Hal tersebut disampaikan Doli juga sekaligus merespons adanya usulan pertambahan jumlah kementerian menjadi 40 kementerian dalam kabinet pemerintahan Presiden dan Wakil Presiden terpilih Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Baca Juga: Ketua Komisi II DPR Buka Peluang Revisi UU Kementerian Negara
"Orang tiga atau empat tahun saja sudah berubah. Situasi lingkungan kemajuan perkembangan kan sudah jauh berubah, jadi menurut saya mungkin sudah saatnya untuk mengkaji ulang undang-undang itu," kata Doli dalam keterangannya, Jumat (10/5/2024).
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.