JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Sosial Tri Rismaharini telah memperbarui mekanisme baru pengusulan data penerima bantuan sosial (bansos) tahun 2024.
Tata kelola layanan pengusulan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) tersebut bertujuan agar penerima bansos lebih tepat sasaran.
Menurut Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Fakir Miskin, usulan penerima bansos diusulkan oleh daerah kepada Kementerian Sosial (Kemensos) melalui mekanisme musyawarah kelurahan atau desa.
Untuk memastikan proses pengusulan tersebut berjalan dengan baik, Kementerian Sosial (Kemensos) kemudian meluncurkan kanal untuk mewadahi hasil musyawarah desa/kelurahan lewat sistem informasi kesejahteraan sosial (SIKS-NG).
Hasil dari musyawarah desa/kelurahan yang harus diunggah adalah berita acara musyawarah, dokumentasi, daftar hadir dan dokumentasi publikasi hasil musyawarah.
Baca Juga: Kemhan Buka Pendaftaran Komcad 2024 Matra Darat, Ini Syarat, Tugas, dan Prakiraan Gajinya
Mensos Risma mengatakan, selama ini pihaknya kerap menerima laporan adanya data usulan penerima bansos titipan.
"Karena mohon maaf Pak, Bapak/Ibu sekalian Kepada Dinas Sosial dan Daerah yang saat ini mendengar, kenapa saya harus menyampaikan ini karena kadang usulan, mohon maaf, ada laporan ke kami, yang diusulkan orang-orang terdekatnya si A, kemudian bahkan ada yang pejabat yang bertanggung jawab terhadap ini, dia mengusulkan dirinya sendiri," kata Mensos Risma dalam Breaking News Kompas TV terkait Peresmian Layanan Pengusulan Data Bantuan Sosial (DTKS), Rabu (8/5/2024).
Ia menjelaskan, apabila musyawarah tidak dilaksanakan maka kepala desa atau lurah dapat menyampaikan usulan dengan menggunakan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dan surat pernyataan tidak melaksanakan musyawarah desa/kelurahan.
Pemerintah daerah kabupaten/kota, lanjut Mensos, juga dapat mengusulkan data yang belum diusulkan desa/kelurahan yang selanjutnya dilakukan pengesahan oleh bupati/wali kota.
Data-data tersebut kemudian dapat dicek di aplikasi milik Kemensos yaitu Cek Bansos, yang bisa diunduh melalui PlayStore dan iOS Store.
"Jadi ini semua akan tahu sebetulnya nama si A misalkan di penerima bansos ini usulan siapa, kalau bapak/ibu sekalian tidak ingin misalkan, oh Risma ini sudah layak, maka bapak/ibu sekalian juga bisa mengusulkan itu menjadi tidak layak. Tapi misalkan ini layak, bapak/ibu juga bisa mengusulkan ini layak untuk menjadi penerima (bansos-red)," ucap Risma.
Baca Juga: Cara Cek Status DTKS di dtks.kemensos.go.id dan Login Pakai KTP Online
Risma juga menegaskan bahwa seluruh instrumen Kemensos, seperti pendamping PKH hingga Pendaming Rehabiltasi Sosial tidak boleh mengelola data penerima bansos.
Risma mengatakan, perintah undang-undang menyarankan agar pembaruan data dilakukan dua kali dalam setahun, namun ia merasa waktu tersebut terlalu panjang untuk merespons perubahan data di lapangan.
"Makanya saya menetapkan SK tiap bulan, karena di undang-undang sebenarnya diamanatkan dua kali dalam setahun, namun karena terlalu banyak deviasi (penyimpangan)," katanya.
"Saat ini misalkan saya tanda tangani hari ini, jam ini, lima menit kemudian ada yang meninggal, data berubah. Satu bulan deviasinya cukup besar, apalagi enam bulan," ucapnya.
Adapun terkait mekanisme baru ini, ungkap Risma, akan diberlakukan mulai bulan depan atau Juni 2024.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.