Severity: Notice
Message: Undefined property: stdClass::$iframe
Filename: libraries/Article_lib.php
Line Number: 241
Backtrace:
File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 241
Function: _error_handler
File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article
File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once
Polda Metro Jaya, 12 Juli 2019 resmi mengeluarkan surat penahanan terhadap Rey Utami, Pablo Benua dan Galih Ginandjar. Tersangka kasus penyebaran konten bermuatan pornografi dan pencemaran nama baik dalam kasus yang dikenal dengan kasus bau ikan asin. Dijebloskan dalam rutan selama 20 hari ke depan Rey Utami, Pablo Benua dan galih ginandjar dijerat dengan pasal berlapis dengan ancaman penjara di atas 5 tahun.
Melanggar Undang-Undang ITE pasal 27 ayat satu tentang penyebaran konten bermuatan pornografi sebelumnya juga menjerat selebritas Vanessa Angel. Penyelidikan polisi mengungkap Vanessa mengirimkan foto dan video asusila melalui pesan elektronik yang kemudian digunakan mucikari menawarkan kepada pelanggan prostitusi online.
Belajar dari kasus bau ikan asin dan kasus Vanessa Angel semua pihak seharusnya makin bijak dan tidak sembarangan menggunakan media sosial. Harus memikirkan dampak pesan dan tidak sembrono.
Bak pedang bermata dua Undang-Undang ITE juga bisa digunakan menjerat korban pelecehan seperti Baiq Nuril. Mantan tenaga honorer yang jadi korban pelecehan mantan Kepala Sekolah SMA Negeri 7 Mataram, NTB. Baiq Nuril jadi terpidana kasus penyebaran konten bermuatan asusila setelah dilaporkan sang kepala sekolahyang keberatan akibat percakapan cabulnya direkam Baiq Nuril.
#UUITE #LiterasiDigital #MediaSosial
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.