JAKARTA, KOMPAS.TV - Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung), Kuntadi, mengungkapkan peran lima tersangka baru dalam kasus korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah.
Lima tersangka tersebut adalah HL selaku Beneficiary Owner (BO) PT TIM, FL selaku marketing PT TIM, SW selaku Kepala Dinas ESDM Provinsi Bangka Belitung periode 2015-Maret 2019.
Kemudian, BN selaku Plt Kepala Dinas ESDM Provinsi Bangka Belitung periode Maret 2019, dan AS selaku Plt Kepala Dinas ESDM Provinsi Bangka Belitung yang selanjutnya ditetapkan sebagai Kepala Dinas ESDM.
Baca Juga: Kejagung Tetapkan 5 Tersangka Baru Kasus Korupsi Timah, Ada Eks Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung
Kuntadi menjelaskan peran SW, BN, dan AS dalam kasus ini adalah sengaja menerbitkan dan menyetujui Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) dari perusahaan smelter PT RBT, PT SBS, PT SIP, PT TIM, dan CV VIP.
“Di mana kita ketahui RKAB tersebut diterbitkan meskipun tidak memenuhi syarat,” ungkap Kuntadi dalam konferensi pers, Jumat (26/4/2024).
SW, BN, dan AS mengetahui bahwa RKAB tersebut tidak digunakan untuk melakukan aktivitas penambangan di wilayah IUP kelima perusahaan.
“Melainkan sekadar untuk melegalkan aktivitas perdagangan timah yang diperoleh secara ilegal di wilayah IUP PT Timah,” sambung Kuntadi.
Adapun, peran HL dan FL adalah turut serta dalam pengkondisian pembuatan kerja sama penyewaan peralatan processing peleburan timah sebagai bungkus aktivitas kegiatan pengambilan timah dari IUP PT Timah.
Lebih lanjut, HL dan FL juga membentuk perusahaan boneka, yaitu CV BPR dan CV SMS, dalam rangka memperlancar aktivitas ilegalnya.
Baca Juga: Ayu Dewi Klarifikasi soal Tudingan Jadi Artis "A" yang Ikut Terseret Kasus Korupsi Timah
Saat ini, tiga dari lima tersangka telah dilakukan penahanan, yaitu FL di Rutan Salemba Cabang Kejagung, AS dan SW di Rutan Salemba Jakarta Pusat.
Adapun, tersangka BN tidak ditahan karena alasan kesehatan. Sementara HL yang hari ini tidak hadir sebagai saksi selanjutnya akan dipanggil oleh penyidik sebagai tersangka.
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan 16 tersangka, termasuk crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK) Helena Lim, suami Sandra Dewi, Harvey Moeis, dan eks Direktur Utama PT Timah, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani.
Dengan bertambahnya lima tersangka, maka tersangka kasus korupsi PT Timah kini berjumlah 21 orang.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.