Severity: Notice
Message: Undefined property: stdClass::$iframe
Filename: libraries/Article_lib.php
Line Number: 241
Backtrace:
File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 241
Function: _error_handler
File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article
File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once
Polemik rancangan Qanun hukum keluarga soal poligami di Aceh terus bergulir. Rabu (10/7/2019) siang Pusat Klinik Hukum Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Banda Aceh menggelar diskusi publik yang dihadiri para aktivis perempuan aceh dosen dan mahasiswa serta warga. Acara sengaja digelar untuk menampung berbagai aspirasi dan kritikan dari berbagai lapisan masyarakat di Aceh terkait rancangan Qanun poligami.
Sebagian besar aktivis perempuan di Aceh saat ini menolak poligami diatur dalam Qanun. Mereka menilai poligami telah diatur dalam Undang-Undang nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan. Selain itu agama Islam telah mengatur dengan sempurna soal poligami.
Sementara warga menilai rancangan Qanun soal poligami bisa saja diberlakukan namun tetap mengedepankan keadilan bagi para perempuan.
#QanunPoligami #Aceh
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.