JAKARTA, KOMPAS.TV - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunda sidang gugatan praperadilan yang diajukan pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang, hingga 2 Mei 2024 atau pekan depan.
Gugatan ini dilayangkan lantaran Panji tidak terima ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana penggelapan dana yayasan serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam pengelolahan dana pesantren.
Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto menyebut sidang praperadilan tersebut ditunda sebab pihak termohon, yakni Subdit III Unit III Dittipideksus Bareskrim Polri, tidak hadir.
"Karena pihak termohon belum hadir maka hakim tunggal yang menangani perkara praperadilan tersebut menunda untuk melakukan panggilan yang kedua kepada termohon tanggal 2 Mei 2024," kata Djuyamto, Rabu (25/4/2024).
Ia pun menyebut pihaknya akan kembali memanggil pihak termohon untuk kedua kalinya. Termohon, kata dia, bisa dipanggil hingga tiga kali.
"Jadi kalau 2 Mei tidak hadir, maka akan dipanggil terakhir ke minggu berikutnya," ujarnya, seperti dikutip dari Tribunnews.com.
Seperti diketahui, sidang praperadilan Panji Gumilang tersebut sedianya digelar pada hari ini, Kamis (25/4).
Baca Juga: Update Kasus Pencucian Uang Panji Gumilang: Bareskrim Limpahkan Berkas Perkara ke Kejagung
Sebelumnya, kuasa hukum Panji, Alvin Lim, mengatakan pihaknya sudah siap menghadapi persidangan.
“Kita sudah sangat siap yang sudah 1000 persen siap dalam menghadapi sidang Pak Panji Gumilang karena berkas materinya itu sudah kita review,” jelasnya, Kamis.
Alvin mengatakan, pihaknya sudah menganalisis penuh perkara tersebut, dan meyakini yang terjadi adalah kriminalisasi.
“Jadi kalau kita lihat pertama kali Pak Panji Gumilang ini kan hanya karena penistaan agama,” tuturnya.
“Tiba-tiba sekarang TPPU dan lain-lainnya, mencapai ke sana, berarti ini sudah bukan lagi perbuatan pidana tapi mencari-cari ke polisi.”
Alvin menambahkan, pihaknya akan membuktikan bahwa perkara ini sebenarnya belum memenuhi unsur untuk ditingkatkan statusnya menjadi tersangka karena belum berstatus penyidikan.
Baca Juga: Siap Bersidang di Gugatan Praperadilan, Kuasa Hukum Panji Gumilang Sebut Kliennya Dikriminalisasi
Sumber : Kompas TV/Tribunnews.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.