JAKARTA, KOMPAS.TV - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) menilai Mahkamah Konstitusi telah membuat Indonesia masuk ke dalam kegelapan demokrasi.
Hal itu diungkapkan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto usai MK menolak gugatan sengketa pilpres yang diajukan paslon 01 dan 03, Senin malam (22/4/2024).
“PDi Perjuangan menilai para hakim MK tidak membuka ruang pada keadilan yang hakiki, merupakan kaidah etika dan moral, sehingga MK semakin melegalkan Indonesia sebagai negara kekuasaan,” ucap Hasto.
“Konsekuensinya Indonesia masuk ke dalam kegelapan demokrasi yang semakin melebarkan bekerjanya otoritarian demokrasi melawan penyalahgunaan kekuasaan.”
Baca Juga: Tim Hukum Ganjar- Mahfud Berdoa Pemimpin yang Lakukan Kejahatan Pemilu Tak Kena Azab dan Murka Allah
Hasto lebih lanjut mengatakan, buntut dari putusan MK memuat demokrasi Indonesia sebatas pada demokrasi prosedural. Pada akhirnya, legitimasi kepemimpinan nasional ke depan akan menghadapi persoalan serius.
“Terlebih dengan berbagai persolan perekonomian nasional dan tantangan geopolitik global,” ujar Hasto.
Hasto dalam pernyataannya juga berterima kasih kepada tiga hakim yang memposisikan diri berlawanan dengan pihak yang menolak gugatan dari paslon 01 dan 03. Ketiga hakim konstitusi yang dimaksud Hasto adalah Arief Hidayat, Saldi Isra, dan Enny Nurbaningsih.
“Jadi kami juga mengucapkan terima kasih, mengapresiasi terhadap beberapa hakim MK yang berani menyampaikan keberanian. Untuk pertama kalinya sengketa Pilpres di Mahkamah Konstitusi ada 3 hakim Mahkamah Konstitusi yang memberikan suatu penilaian yang secara kritisi, dissenting opinion terkait pelaksanaan Pilpres,” kata Hasto.
Kemarin, Mahkamah Konstitusi telah memutuskan menolak seluruh petitum permohonan dalam gugatan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh paslon 01 dan 02.
Baca Juga: Yusril: Perbaiki Nama MK Tidak Harus Benarkan yang Salah, Putuskan Sesuai Fakta
Petitum permohonan paslon 01 yang ditolak antara lain soal independensi penyelenggara pemilu, diskualifikasi Gibran Rakabuming Raka karena diduga nepotisme, bansos, netralitas aparatur negara, kesalahan DPR, perubahan hasil input data dari SIREKAP, hingga pemungutan suara ulang dengan syarat paslon 02 mengganti cawapres.
Kemudian petitum paslon 03 yang juga ditolak oleh MK antara lain adalah permintaan agar Keputusan KPU tentang hasil Pilpres dibatalkan. Kemudian, Paslon 02 juga minta MK mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka karena masalah keabsahan penetapan. Terakhir, meminta pemungutan suara ulang tanpa Prabowo-Gibran selambatnya 26 Juni 2024.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.