JAKARTA, KOMPAS TV - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan menetapkan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai Presiden-Wakil Presiden terpilih pada 24 April 2024.
Hal ini menyusul Mahkamah Konstitusi atau MK menolak gugatan Pilpres 2024 yang diajukan oleh capres-cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan capres-cawapres nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD. Hal ini disampaikan MK pada sidang putusan PHPU 2024 di Gedung MK, Senin (22/4).
"Tahapan berikutnya untuk tahapan pemilu presiden adalah penetapan calon presiden dan wakil presiden terpilih 2024 yang diagendakan KPU pada hari Rabu 24 April jam 10.00 WIB di kantor KPU RI," kata Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari di gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (22/4).
Baca Juga: MK Ungkap Tak Ada Kejanggalan dalam Penyaluran Bansos Jokowi, Tak Melanggar Hukum!
Hasyim menjelaskan, seluruh permohonan dari pihak pemohon ditolak membuat Surat Keputusan (SK) Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilu 2024 Secara Nasional, dinyatakan benar dan tetap sah.
"Surat tersebut jadi dasar KPU untuk segera melakukan penetapan," ujar Hasyim.
Majelis hakim MK menjatuhkan putusan menolak seluruh permohonan gugatan PHPU atau sengketa terkait Pilpres 2024 yang diajukan kubu Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar. Perkara PHPU yang diajukan Ganjar Pranowo dan Mahfud MD juga kandas.
"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Suhartoyo saat persidangan.
Baca Juga: MK Tolak Seluruh Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud, 3 Hakim 'Dissenting Opinion'
Tiga hakim konstitusi menyatakan dissenting opinion terhadap kedua putusan tersebut. Yakni, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat serta Wakil Ketua MK Saldi Isra.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.