JAKARTA, KOMPAS.TV - Calon presiden nomor urut 03 Ganjar Pranowo memberikan komentar soal adanya dissenting opinion atau pendapat berbeda tiga hakim Mahkamah Konsitusi (MK) dalam sidang putusan sengketa Pemilihan Presiden (Pilpres 2024).
MK menolak gugatan sengketa hasil Pilpres 2024 yang diajukan Ganjar-Mahfud MD maupun pasangan calon (paslon) nomor urut 1 Anies-Muhaimin.
Namun, ada tiga hakim MK yang menyatakan dissenting opinion, yakni Hakim Arief Hidayat, Hakim Enny Nurbaningsih, dan Hakim Saldi Isra.
Baca Juga: Respons Putusan MK, Mahfud MD: Ada Penataan Agar Tak Terjadi Penyalahgunaan Kekuasaan!
Meskipun demikian, sebagaimana diatur dalam Pasal 10 Undang-undang MK, putusan MK bersifat final dan mengikat.
Artinya, dissenting opinion ketiga hakim tersebut tidak memengaruhi hasil putusan MK.
Ganjar mengatakan, dissenting opinion ketiga hakim tersebut adalah sebuah ekspresi nurani.
"Artinya nurani hakim punya ruang sendiri untuk mengekspresikan dalam bentuk putusan, dan saya kira ini adalah proses panjang yang harus kita hormati," kata Ganjar, Senin (22/4/2024) dilansir dari Breaking News Kompas TV.
Dengan ditolaknya gugatan sengketa pilpres, keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI yang menetapkan pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming sebagai calon presiden dan wakil presiden pemenang Pilpres 2024 tidak berubah.
Baca Juga: Dissenting Opinion, Hakim Arief Hidayat Sebut Pemerintahan Jokowi Memihak Paslon Tertentu di Pemilu
"Tentu kami ucapkan selamat bekerja untuk pemenang dan mudah-mudahan PR-PR (pekerjaan rumah) bangsa ke depan bisa segera diselesaikan," sambung Ganjar.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.