JAKARTA, KOMPAS.TV - Link live streaming hasil sidang putusan Mahkamah Konstitusi (MK) sengketa Pilpres 2024 dapat ditemukan di bagian akhir artikel ini.
MK akan membacakan hasil sidang putusan sengketa Pilpres 2024, Senin (22/4/2024) besok.
Sidang sengketa hasil Pilpres 2024 MK ini menindaklanjuti gugatan dari kedua kubu calon presiden-calon wakil presiden (capres-cawapres) yang merasa keberatan dengan hasil Pemilu 2024.
Kubu pasangan calon (paslon) 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan paslon 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD mengajukan gugatan terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU), sementara paslon 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka menjadi pihak terkait dalam sengketa ini.
Baca Juga: Kata Anies Baswedan Jelang Putusan MK soal Sengketa Pilpres Besok
Sidang perdana gugatan hasil Pilpres 2024 telah dimulai sejak Rabu, 27 Maret 2024 di MK. Dalam sidang tersebut, KPU menjadi pihak tergugat yang dihadirkan untuk memberikan keterangan, sementara Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) juga turut berperan sebagai pihak pemberi keterangan.
Sidang kali ini akan membahas dua perkara nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024 dan 2/PHPU.PRES-XXII/2024 dengan pokok perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024.
Pembacaan putusan oleh hakim konstitusi ini diadakan paling lambat 14 hari kerja sejak permohonan tercatat sesuai ketentuan dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi elektronik (e-BRPK).
Putusan ini didapat dari hasil Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) yang diadakan sejak 16 April 2024 yang diikuti delapan hakim MK dalam perkara tersebut.
Diberitakan Kompas.tv sebelumnya, Juru bicara MK, Fajar Laksono, menyebut pihaknya telah mengirim delapan surat panggilan kepada semua pihak untuk hadir dalam sidang putusan.
Baca Juga: Putusan Sengketa Pilpres Diumumkan Besok, Siapa yang Hadir Langsung ke MK?
Para pihak yang diminta hadir di antaranya pemohon I, pemohon II, termohon, pihak terkait, dan Bawaslu RI.
"Kita panggil semuanya, pemohon I, pemohon II, termohon, pihak terkait, pemberi keterangan Bawaslu RI. Empat inilah untuk dua perkara itu, ada delapan surat yang kita kirimkan," ujar Fajar di gedung MK, Jumat (19/4).
Adapun, untuk menyaksikan jalannya sidang dapat Anda lakukan melalui live streaming KompasTV mulai pukul 07.00 WIB.
>>> klik di sini <<<
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.