JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja mengatakan, pihaknya siap mengikuti apapun putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024.
Menurutnya, seluruh pihak memiliki kewajiban untuk mengikuti putusan MK terkait sengketa Pilpres 2024 tersebut, termasuk Bawaslu RI.
“Kami harus siap. Namanya penyelenggara pemilu, ya, ketika ditugaskan perintah undang-undang dan perintah pengadilan, maka penyelenggara pemilu wajib untuk mengikuti perintah tersebut,” kata Bagja, Minggu (21/4/2024).
Baca Juga: Jelang Sidang Putusan Sengketa Pilpres, Anies Imbau Massa Demo Damai dan Jaga Ketertiban
Ia juga siap melakukan pengawasan pemungutan suara ulang (PSU) apabila MK memutuskan demikian.
“Badan Pengawas Pemilu harus siap melakukan pengawasan di seluruh tahapan,” kata Bagja.
Sebagai informasi, MK dijadwalkan akan membacakan putusan perkara PHPU Pilpres 2024 pada besok Senin (22/4/2024) pukul 09.00 WIB di ruang sidang lantai dua Gedung I MK RI, Jakarta.
Hakim konstitusi akan membacakan putusan untuk gugatan yang dilayangkan oleh pasangan calon nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan pasangan calon nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud dalam gugatannya meminta agar MK membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 36 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024.
Kedua pasangan calon juga meminta agar pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka didiskualifikasi sebagai peserta Pilpres 2024.
Baca Juga: Anies Siap Terima Putusan MK, Ibaratkan dengan Pertandingan Bola: Kemungkinan Menang atau Tidak
Kemudian, mereka juga meminta MK memerintahkan KPU untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) tanpa Prabowo-Gibran.
Dalam persidangan yang digelar 27 Maret-5 April, kedua pasangan calon ini menghadirkan berbagai ahli dan saksi untuk menjelaskan dugaan kecurangan dalam Pilpres 2024.
Selanjutnya, hakim konstitusi melaksanakan rapat permusyawaratan hakim (RPH) pada 16-21 April 2024 guna memutus perkara sengketa pilpres 2024 ini.
Sumber : Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.