JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menegaskan bahwa program bantuan sosial (bansos) sudah direncanakan pemerintah sejak hal awal.
Hal ini disampaikan sebagai tanggapan terkait program bansos yang kerap dikaitkan dengan pemilihan umum (Pemilu) 2024.
“Kami memahami, apabila tugas dan fungsi kami untuk mengkoordinasikan, menyinkronkan, dan mengendalikan pelaksanaan program di lapangan kemudian dikait-kaitkan dengan pesta demokrasi beberapa waktu yang lalu,” kata Muhadjir dalam sidang lanjutan sengketa Pilpres di MK, Jumat (5/4/2024).
Baca Juga: Muhadjir Effendy Ungkap Anggaran Perlindungan Sosial 2024 Capai Rp496,8 Triliun, Sudah Disetujui DPR
“Namun, perlu kami tegaskan bahwa pelaksanaan program-program tersebut sudah direncanakan di awal,” sambungnya.
Muhadjir menjelaskan bahwa program bantuan sosial yang merupakan bagian dari program perlindungan sosial ini dijalankan untuk mencegah kenaikan angka kemiskinan.
“Sekaligus untuk menurunkannya serta menghapus kemiskinan ekstrem,” ucapnya.
Muhadjir Effendy menjelaskan, program perlindungan sosial telah disetujui oleh DPR RI dengan alokasi anggaran senilai Rp496,8 triliun.
“Program perlindungan sosial yang antara lain dimaksudkan untuk mengurangi beban pengeluaran, peningkatan pendapatan, dan penghapusan kantong-kantong kemiskinan, telah mendapatkan persetujuan DPR RI dengan alokasi anggaran perlindungan sosial tahun 2024 sebesar Rp496,8 triliun,” terangnya.
Muhadjir menguraikan program perlindungan sosial yang dijalankan oleh Kemenko PMK, seperti subsidi, bantuan sosial (bansos), dan jaminan sosial.
Ia menjelaskan bahwa subsidi yang diberikan kepada masyarakat meliputi subsidi energi (BBM, listrik, LPG), subsidi pupuk, subsidi bunga KUR, dan lain-lain.
Baca Juga: Respons Jimly soal Pemohon Minta MK Diskualifikasi Prabowo-Gibran: Itu Kewenangan Siapa?
Kemudian, bansos meliputi Program Keluarga Harapan (PKH), program sembako atau bantuan pangan non-tunai (BPNT), asistensi rehabilitasi sosial (Atensi), Kartu Indonesia Pintar (KIP), dan KIP Kuliah.
Adapun, jaminan sosial diberikan berupa bantuan iuran peserta BPJS melalui Penerima Bantuan Iuran (PBI) dengan jumlah 98 juta jiwa.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.