JAKARTA, KOMPAS.TV- Kuasa Hukum Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis, berharap hakim konstitusi memberikan kesempatan kepada pihaknya untuk bertanya saat empat menteri dihadirkan dalam sidang sengketa Pilpres 2024, Jumat (5/4/2024).
Hal tersebut disampaikan Todung Mulya Lubis dalam Satu Meja The Forum Kompas TV, Rabu (3/4/2024).
“Buat saya, tentu akan lebih baik kalau kami diberikan waktu. Tapi kalau itu kebijaksanaan dari majelis hakim kami menerima itu sepenuh hati,” ucap Todung.
“Dan buat kami itu suatu langkah maju dari Mahkamah Konstitusi untuk mengungkap apa yang disebut kecurangan pemilu atau ada yang menyebut kejahatan pemilu.”
Baca Juga: Ajukan Amicus Curiae ke MK, Guru Besar FH UI: Kami Ingin MK Berikan Keadilan yang Substantif
Todung lebih lanjut mengapresiasi keputusan hakim untuk memanggil empat menteri karena bisa jadi bukti dan kesaksian hingga keterangan ahli tidak cukup.
“Kalau hanya saksi dan ahli yang kami bawa, kalau hanya bukti yang kami berikan kepada majelis mungkin itu tidak cukup, majelis hakim dihadapkan pada pertaruhan yang luar biasa,” ujar Todung.
“Kalau dalam perkara pilkada majelis hakim sudah memutuskan diskualifikasi terhadap beberapa bupati juga memutuskan pemungutan suara ulang di beberapa tempat, ini kan taruhannya lebih besar, ini (pemilu) presiden wakil presiden, butuh penguatan.”
Berkaca pada dinamika yang terjadi dalam sidang sengketa Pilpres 2024 di MK, Todung pun mengaku punya optimisme.
“Suasana kebatinan dalam ruang sidang itu, pertama dari majelis hakim yang delapan, itu sangat saya apresiasi, kenapa? Karena mereka membuka seluas-luasnya kesempatan bagi kami semua,” ujar Todung.
Baca Juga: Kejagung akan Panggil Sandra Dewi untuk Kasus Korupsi Timah: Kita akan Bikin Suatu Perkara Clear
Sebelumnya, Ketua MK Suhartoyo memang mengatakan, tidak akan memberikan kesempatan kepada pemohon dan termohon untuk bertanya kepada empat menteri yang akan dipanggil dalam sidang sengketa Pilpres 2024.
“Ketika MK harus memanggil nanti takutnya ada irisan-irisan dengan keberpihakan, kecuali memang mahkamah yang membutuhkan. Tetapi itu bukan saksi atau ahli,” kata Suhartoyo.
“Tetapi mahkamah bisa memanggil sepanjang dibutuhkan oleh mahkamah, bisa jadi yang diusulkan tadi memang dibutuhkan juga itu sangat tergantung dari bapak nanti. Jadi jika mahkamah yang membutuhkan beliau-beliau tidak boleh melayangkan pertanyaan.”
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.