JAKARTA, KOMPAS TV - Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Syaiful Huda berpendapat kalau partai pemenang Pemilu Legislatif (Pileg) 2024 harus menjadi ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
Syaiful menjelaskan, aturan itu tertuang dalam Undang-Undang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (UU MD3).
Pasal 427D ayat (1) huruf b UU MD3 mengatakan ketua DPR adalah anggota DPR dari partai politik yang memperoleh kursi terbanyak pertama di DPR.
Baca Juga: Puan: Pemenang Pileg 2024 Berhak Jadi Ketua DPR
“Saya pada posisi proses pelembagaan politik itu selah satunya adalah menghormati fatsun suara rakyat. Jadi partai pemenang itu saya kira masih perlu diberi penghormatan memimpin DPR,” kata Huda di gedung DPR, Jakarta, Rabu (3/4/2024).
Ia mengaku belum mengetahui bila UU MD3 masuk dalam RUU Prolegnas Prioritas 2023-2024.
“Belum jadi obrolan kita, aku belum bisa komentarin,” katanya.
Selain itu, kata Huda, hingga kini fraksi PKB belum membahas hal tersebut.
“Fraksi juga belum bersikap. Saya pribadi, kita perlu menghormati proses pelembagaan politik itu salah satunya adalah memberi penghormatan kepada partai pemenang untuk memimpin DPR,” ungkap dia.
Sebelumnya diberitakan Kompas.tv, Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan partai pemenang Pileg 2024 berhak mengirimkan kadernya untuk menjadi ketua DPR RI.
"(Partai) Pemenang pemilu yang nantinya akan, pemenang pemilu legislatif (pileg) ya, yang seharusnya kemudian nanti berhak untuk menjadi ketua DPR, itu yang bisa saya sampaikan," kata Puan di gedung DPR, Jakarta, Kamis (28/3/2024).
Ia mengatakan, hingga saat ini belum ada rencana merevisi UU MD3 tersebut.
Baca Juga: Gerindra Pastikan Tak Ada Gerakan untuk Ubah UU MD3 terkait Posisi Ketua DPR
"Kita kompak dan kita menghargai bahwa UU MD3 itu tetap harus menjadi satu undang-undang yang memang harus dihargai, dilaksanakan dan dihargai di proses yang ada di DPR," ucap Puan Maharani.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.