JAKARTA, KOMPAS.TV - Berkas perkara dugaan pembunuhan anak Tamara Tyasmara, Dante (6), oleh tersangka Yudha Arfandi, sudah dilimpahkan ke kejaksaan.
Hal itu diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi. Pelimpahan tahap satu telah dilakukan oleh penyidik dengan mengirim berkas perkara ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
"Penyidik sudah mengirimkan berkas perkara atau tahap 1 kegiatan mengirim berkas perkara ke jaksa penuntut umum dalam hal ini Kejati DKI Jakarta," kata Ade Ary di kantornya, Selasa (2/4/2024), dikutip Tribunnews.com.
Baca Juga: Hasil Poligraf, Yudha Arfandi Bohong Cari Letak CCTV Sebelum Tenggelamkan Dante hingga Aniaya Tamara
Polisi masih menunggu tanggapan pihak kejaksaan soal berkas perkara kematian Dante. Setelah dinyatakan lengkap, polisi akan melakukan pelimpahan tahap II.
"Proses penyidikan itu penyidik memberkas, kemudian penyidik mengirimkan berkas ke Kejaksaan, itu tahap 1, kemudian teman-teman dari kejaksaan melakukan penelitian, jadi dari penyidik masih menunggu penelitian dari Jaksa," tandasnya.
Sebagaimana diketahui, Dante meninggal dunia pada 27 Januari 2024 di kolam renang yang berada di kawasan Pondok Kelapa, Jakarta Timur.
Dante diduga meninggal dunia karena ditenggelamkan oleh mantan kekasih Tamara, Yudha Arfandi. Kini, Yudha telah ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Juga: Didatangi Dante dalam Mimpi, Tamara Tyasmara Bersyukur: Inginnya Mimpi Lagi, Nggak Usah Bangun
Sumber : Kompas TV, Tribunnews.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.