JAKARTA, KOMPAS TV - DPR RI akan mengesahkan rancangan undang-undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) untuk disahkan menjadi undang-undang dalam rapat paripurna pada Kamis (28/3/2024).
Selain itu, DPR juga akan mengesahkan revisi atau Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Berdasarkan agenda yang disebar, rapat paripurna itu akan dimulai pada 09.30 WIB.
Anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera pun mengkonfirmasinya.
Baca Juga: DPR dan Pemerintah Sepakat RUU DKJ Dibawa ke Rapat Paripurna, tapi Fraksi PKS Menolak
"Iya benar," kata Mardani kepada wartawan, Kamis.
Sebelumnya, Baleg DPR RI dan pemerintah telah menyepakati rancangan undang-undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) untuk disahkan menjadi undang-undang dalam rapat paripurna terdekat.
Kesepakatan itu diambil setelah DPR menggelar rapat pembahasan RUU DKJ dengan pemerintah pada Senin (18/3/2024) malam.
Namun, dalam rapat tersebut, Fraksi PKS menolak RUU DKJ untuk dibawa ke rapat paripurna. Sementara, Fraksi Nasdem menyetujui dengan catatan.
Baca Juga: Mendagri Tito Karnavian Soal PKS Sebut Minim Pelibatan Masyarakat di RUU DKJ
"Dari 9 fraksi, 8 fraksi menyatakan setuju, 1 menolak. Dengan demikian saya ingin minta persetujuan kembali dari seluruh anggota Baleg.
Apakah RUU DKJ bisa kita teruskan untuk pengambilan keputusan tingkat II di sidang paripurna terdekat?" tanya Ketua Baleg DPR, Supratman Andi Agtas di gedung DPR, Jakarta, Senin (18/3/2024). "Setuju," jawab anggota Baleg.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.