JAKARTA, KOMPAS.TV – Tim hukum pasangan calon presiden-wakil presiden nomor urut 3 pada Pilpres 2024, Ganjar Pranowo-Mahfud MD, meminta izin untuk tidak mengikuti sistematika yang dibuat Mahkamah Konstitusi (MK).
Permintaan izin itu disampaikan oleh kuasa hukum pasangan Ganjar-Mahfud, yakni Todung Mulya Lubis, dalam sidang perdana gugatan perselishian hasil pemilihan umum (PHPU) Presiden 2024 di Gedung MK, Rabu (27/3/2024) siang.
Di awal pernyataannya, Todung mendoakan agar majelis hakim konstitusi diberikan kesehatan dan kekuatan dalam memeriksa sengketa hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden 2024.
“Memeriksa dengan hati yang jernih dan berjalan dalam koridor konstitusi hukum dan moral yang menuntun kita semua,” kata dia.
Baca Juga: Tim Anies-Muhaimin: Suara Prabowo-Gibran Hasil Pelanggaran Luber Jurdil
“Izinkan kami tidak mengikuti sistematika yang dibuat oleh Mahkamah Konstitusi. Kami ingi memulai dengan membaca sebagian dari petitum yang akan kami sampaikan, kemudian diikuti dengan penjelasan mengapa kami melakukan hal ini,” lanjutnya.
Todung menjelaskan bahwa yang ia lakukan memang bukan sesuatu yang lazim, namun ia percaya bahwa majelis hakim perlu memahami urgensi gugatan yang diajukan oleh pihaknya.
“Ini memang tidak lazim, namun kami percaya bahwa majelis hakim yang mulia perlu memhami urgensi dari sengketa pilpres 2024 ini dalam perjalanan kehidupan kita berbangsa dan bernegara, terlebh dalam perjalanan reformai yang kita mulai sejak tahun 1999.”
Reformasi, kata salah satu advokat senior ini, adalah titik balik sejarah setelah 32 tahun berada dalam pemerintahan otoriter orde baru, di mana demokrasi hanya hiasan bibir,di mana pemilihan umum hanyalah performa.
“Di mana kecurangan pemilihan umum sudah menjadi norma, dan di mana hak berdemokrasi dipenggal oleh kebijakan otoritarian yang dikendalikan oleh pemerintahan militer.”
Menurut Todung, reformasi adalah masa depan Indonesia, masa depan demokrasi, supremasi hukum, hak asasi manusia, pluralisme, dan kesejahteraan merupakan tujuan akhir reformasi.
“Sayangnya bukannya kita semakin melangkah maju mencapai tujuan reformasi, tetapi kita tergagap-gagap dan melangkah mundur jauh ke belakang.”
“Dalam konteks ini, kami ingin membacakan sebagian petitum yang kami sampaikan dalam permohonan yang kami ajukan kepada majelis hakim yang mulia,” kata Todung.
Baca Juga: Tim Ganjar-Mahfud: Nepotisme Jokowi Sumber Pelanggaran Pilpres 2024
Petitum tersebut adalah yang ketiga, yakni mendiskualifikasi H Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka selaku pasangan calon peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden tahun 2024.
Keempat, memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melakukan pemungutan suara ulang pemilihan presiden-wakil presiden 2024.
“Antara H Anies Rasyid Baswedan-H Muhaimin Iskandar sebagai pasangan calon nomor urut 1 dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD sebagai pasangan calon nomor urut 3 di seluruh tempat pemungutan suara di seluruh Indonesia selambat-lambatnya pada tangal 26 Juni 2024.”
“Petitum ini kami bacakan di awal karena kami ingin meminta perhatian majelis hakim konsttusi yang mulia, untuk melihat urgensi perkara perselisihan hasil pemilihan umum tahun 2024 kali ini,” tambah Todung Mulya Lubis.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.