JAKARTA, KOMPAS.TV - Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto meminta Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Republik Indonesia Ida Fauziah mengubah aturan pemberian tunjangan hari raya atau THR bagi perusahaan swasta.
Ia mengusulkan agar para karyawan swasta sudah menerima THR paling lambat 14 hari sebelum Lebaran.
Baca Juga: Besaran THR Lebaran Karyawan Swasta 2024, Ini Jadwal Pencairannya
Edy mengimbau Ida untuk merevisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Dalam aturan itu, THR harus dicairkan paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran.
"Kalau bisa, THR diberikan tidak H-7 tapi H-14. Karena harus merubah Permenaker itu," kata Edy dalam rapat dengar pendapat bersama Menaker Ida di gedung DPR, Jakarta, Selasa (26/3/2024).
Menurut dia, sebaiknya waktu pekerja swasta atau buruh lainnya menerima THR disamakan dengan aparatur sipil negara (ASN), dan TNI-Polri.
"THR ASN, TNI-Polri itu diberikan H-14 sebelum hari raya, jatuh tanggal 22 Maret 2024. Ini ada hal yang enggak sinkron," ujarnya.
Politikus PDI Perjuangan itu menilai bila THR diberikan pada H-7 Lebaran, para buruh kesulitan untuk melaporkan pelanggaran apabila perusahaan telat mencairkan THR.
Baca Juga: Serikat Pekerja Ungkap Modus Perusahaan Nakal Agar Tak Bayar THR Pekerja, Begini Respons Kemnaker
"Karena itu, saya meyakini banyak persoalan THR itu diselesaikan setelah hari raya Idulfitri, pasti itu. Karena aturannya di dalam Permenaker H-7. Oleh karena itu, ini sangat merugikan pekerja," katanya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.