JAKARTA, KOMPAS.TV - Jumlah permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) 2024 yang sudah terregister di Mahkamah Konstitusi (MK) per hari ini, Senin (25/3/2024) sebanyak 277 permohonan.
Juru bicara (jubir) MK, Fajar Laksono di Gedung MK, Senin (25/3/2025) menjelaskan, jumlah tersebut merupakan yang terdata hingga pukul 08.50 WIB.
"Sampai pagi ini jam 8.50 ada 277 pengajuan permohonan," kata dia, dikutip Tribunnews.com.
Adapun rincian dari 277 permohonan itu terdiri atas dua sengketa pemilihan umum presiden, 263 pemilihan umum DPR/DPRD, dan 12 pemilihan umum DPD.
Baca Juga: Pengamat Politik, Adi Prayitno Angkat Bicara soal PPP Gagal Lolos ke DPR
Namun, Fajar belum bisa memastikan jumlah perkara yang bakal disidangkan. Sebab saat ini permohonan sengketa yang telah diregistrasi akan dikaji terlebih dulu oleh MK.
"Tapi kalau secara kasat mata, kalau tahun lalu 262, nah ini 277 tapi itu belum jumlah perkara. Nanti kita umumkan jumlah perkara yang fix," tegasnya.
Sementara itu, MK akan mulai menyidangkan sengketa Pilpres pada 27 Maret 2024.
Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2024.
Berdasarkan PMK yang dilihat tentang tahapan, MK akan melakukan pemeriksaan kelengkapan dan kejelasan materi permohonan serta memeriksa dan mengesahkan alat bukti pemohon pada tanggal tersebut.
Sebelumnya, Ketua MK Suhartoyo, menjelaskan, jumlah permohonan perkara PHPU Tahun 2024 lebih banyak daripada 2019, baik PHPU Presiden dan Wakil Presiden (PHPU Presiden) maupun PHPU Anggota Legislatif.
Jumlah sementara permohonan PHPU Tahun 2024 per Minggu (24/3/2024) pukul 15.30 WIB ialah 265 perkara.
Jumlah ini sedikit lebih banyak dari permohonan PHPU Tahun 2019 yakni 262 perkara.
“Kalau secara jumlah masih banyak yang sekarang. Dulu kan 262, ini prediksinya bisa lebih,” ujar Suhartoyo dikutip dari laman resmi MK.
Baca Juga: TPN Ganjar-Mahfud: Kami akan Terima Kekalahan Kalau itu Fair
Menurutnya, jumlah permohonan PHPU 2024 masih dapat berubah karena petugas masih melakukan proses verifikasi terhadap berkas permohonan yang masuk.
Sumber : tribunnews.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.