JAKARTA, KOMPAS.TV - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Hasto Kristiyanto bicara soal keyakinannya terkait sikap hakim Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa atau Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024.
Ia yakin masih ada hakim konstitusi yang memiliki sikap negarawan dan dapat menegakkan kebenaran dalam menangani perkara pemilu yang diduga sarat akan kecurangan.
“Hakim MK melihat MK terpuruk saat ini, tentu kalau mereka concern pada panggilan tugas negara dan bangsa, sudah ditulis di konstitusi bahwa hakim MK memiliki sikap negarawan,” kata Hasto, Minggu (24/3/2024), seperti dikutip dari Tribunnews.
Baca Juga: Update Gugatan Hasil Pilpres 2024, Sidang Perdana di MK Digelar 27 Maret 2024
Ia juga percaya bahwa kekuatan patriotik akan bangkit di tengah gugatan hasil pilpres 2024 yang diajukan ke MK.
Ia memberikan contoh bahwa pihaknya dibantu oleh kawula muda yang ahli di bidang teknologi informasi dari Institut Teknologi Bandung (ITB) dalam melengkapi berkas data dan bukti gugatan PHPU ke MK.
Mereka membantu merekonstruksi dugaan kecurangan penghitungan suara di Komisi Pemilihan Umum (KPU), di mana ada perubahan pengisian lembar C1 sebanyak 458 ribu kali.
Ia juga dibantu oleh para IT lain yang menormalkan JavaScript Object Notation (JSON) dalam sistem KPU yang menyebabkan suara pasangan Ganjar-Mahfud mentok di 17 persen.
Sebagai informasi, tim hukum Ganjar-Mahfud mengajukan permohonan gugatan PHPU ke MK, Sabtu (23/3) kemarin.
Tim hukum Ganjar-Mahfud menilai Pilpres 2024 diwarnai dengan berbagai kecurangan yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).
Pihaknya meminta agar pilpres digelar ulang dan pasangan nomor urut 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka didiskualifikasi.
Baca Juga: Posisi Anwar Usman dalam Sengketa Pemilu Masih Diperdebatkan, Ketua PHBI: Clear, Tidak Ikut Serta
Selain Ganjar-Mahfud, tim hukum pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) juga mengajukan gugatan yang sama dengan salah satu permohonan yang tak jauh berbeda, yakni meminta agar pilpres digelar ulang.
Adapun MK juga telah menjadwalkan jadwal sidang perdana gugatan sengketa hasil Pilpres, yakni pada Rabu (27/3) pekan depan dengan agenda pemeriksaan pendahuluan.
Sumber : Tribunnews
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.