JAKARTA, KOMPAS TV - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dan pemerintah telah menyepakati rancangan undang-undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) untuk disahkan menjadi undang-undang dalam rapat paripurna terdekat.
Kesepakatan itu diambil setelah DPR menggelar rapat pembahasan RUU DKJ dengan pemerintah pada Senin (18/3/2024) malam.
Baca Juga: DPR dan Pemerintah Sepakat Pilkada Jakarta Hanya Satu Putaran di RUU DKJ
Namun, dalam rapat tersebut, Fraksi PKS menolak RUU DKJ untuk dibawa ke rapat paripurna. Sementara, Fraksi Nasdem menyetujui dengan catatan.
"Dari 9 fraksi, 8 fraksi menyatakan setuju, 1 menolak. Dengan demikian saya ingin minta persetujuan kembali dari seluruh anggota Baleg. Apakah RUU DKJ bisa kita teruskan untuk pengambilan keputusan tingkat II di sidang paripurna terdekat?" tanya Ketua Baleg DPR, Supratman Andi Agtas di gedung DPR, Jakarta, Senin (18/3/2024).
"Setuju," jawab anggota Baleg.
Anggota Baleg DPR RI dari Fraksi PKS Ansory Siregar menjelaskan alasan pihaknya menolak RUU DKJ dibawa ke rapat paripurna.
Menurut dia, seharusnya RUU DKJ masih harus dibahas dan lebih melibatkan masyarakat dalam pembahasannya.
Kedua, pembahasan RUU DKJ cacat prosedural karena diduga melanggar peraturan pembentukan perundang-undangan.
Baca Juga: DPR dan Pemerintah Sepakat Dewan Aglomerasi dalam RUU DKJ Tak Dipimpin Wapres, tapi Dipilih Presiden
"Kami fraksi PKS dengan memohon taufik Allah SWT dengan mengucapkan bismillahirrahmanirrahim menyatakan menolak RUU DKJ," kata Ansory.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.