JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan total uang pungutan liar (pungli) di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK mencapai Rp 6,3 miliar.
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menyebut uang tersebut terkumpul dalam rentang waktu 2019-2023.
Uang tersebut diduga dinikmati oleh 15 tersangka mulai mantan petugas Rutan KPK Hengki yang disebut sebagai 'otak' dalam kasus tersebut, hingga Kepala Rutan KPK Achmad Fauzi.
"Rentang waktu 2019 sampai dengan 2023, besaran jumlah uang yang diterima HK (Hengki) dkk sejumlah sekitar Rp 6,3 miliar, dan masih akan dilakukan penelusuran serta pendalaman kembali untuk aliran uang maupun penggunaannya,” kata Asep Guntur, dalam konferensi persnya, Jumat (15/3/2024).
Menurut penjelasannya, uang tersebut berasal dari para tahanan yang menyetorkan dengan besaran yang bervariasi mulai dari Rp500 ribu sampai Rp20 juta.
Di mana uang tersebut, kata dia, kemudian disetorkan secara tunai maupun melalui rekening bank penampung dan dikendalikan oleh "lurah" dan korting (koordinator tempat tinggal/tahanan).
Sementara terkait besaran uang yang diterima para tersangka, Asep berujar bervariasi sesuai dengan posisi dan tugas yang dibagikan per bulan, mulai dari Rp500 ribu sampai Rp10 juta.
Seperti diketahui terdapat 15 tersangka dalam kasus dugaan Pungli di Rutan KPK, mereka yakni Kepala Rutan KPK Achmad Fauzi (AF), Pegawai Negeri yang Dipekerjakan (PNYD) yang ditugaskan sebagai petugas Rutan KPK periode 2018-2022 Hengki (HK).
Baca Juga: Konstruksi Kasus Pungli di Rutan KPK: Penunjukan Lurah, Modus Para Tersangka
Kemudian PNYD yang ditugaskan sebagai Petugas Pengamanan dan Plt Kepala Rutan KPK periode 2018 Deden Rochendi (DR), PNYD petugas pengamanan Sopian Hadi (SH), PNYD Petugas Cabang Rutan KPK dan Plt Kepala Cabang Rutan KPK 2021 Ristanta (RT).
Lalu, PNYD petugas Rutan KPK Ari Rahman Hakim (ARH), PNYD petugas Rutan KPK Agung Nugroho (AN), PNYD petugas Rutan KPK 2018-2022 Eri Angga Permana (EAP), Petugas cabang Rutan KPK Muhammad Ridwan (MR), Petugas cabang Rutan KPK Suharlan (SH).
Kemudian Petugas cabang Rutan KPK Ramadhan Ubaidillah A (RUA), Petugas cabang Rutan KPK Mahdi Aris (MHA), Petugas cabang Rutan KP Wardoyo (WD), Petugas cabang Rutan KPK Muhammad Abduh (MA), dan Petugas cabang Rutan KPK Ricky Rachmawanto (RR).
Sementara itu, berikut rincian uang yang diterima para tersangka per bulan:
- AF dan RT masing-masing mendapatkan sejumlah Rp 10 Juta.
- HK, EAP, DR, SH, ARH, AN masing-masing mendapatkan sejumlah sekitar Rp 3 juta sampai dengan Rp 10 juta.
- Komandan regu dan anggota petugas rutan masing-masing mendapatkan sejumlah sekitar Rp 500 ribu sampai dengan Rp 1 juta.
Baca Juga: KPK Ungkap Kode yang Dipakai Tersangka Pungli Rutan Kepada Para Tahanan
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.