JAKARTA, KOMPAS.TV - Eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) akan kembali menjalani sidang dalam kasus pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) pada hari ini, Rabu (13/2/2024).
Adapun sidang akan beragendakan pembacaan nota keberatan atau eksepsi SYL dalam kasus yang menjeratnya tersebut.
Mengutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, sidang akan dimulai pukul 10.00 WIB.
"Tanggal sidang: Rabu 13 Maret 2024, jam: 09.05 WIB s/d 10.30 WIB, agenda: eksepsi dari kuasa hukum terdakwa," demikian tertulis dalam SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang dikutip, Rabu (13/3/2024).
Sidang pembacaan eksepsi SYL ini sejatinya digelar pada pekan lalu, tepatnya Rabu (6/3).
Namun Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat harus menunda sidang tersebut karena Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh sakit.
Hal ini disampaikan oleh Anggota 1 Majelis Hakim Fahzal Hendri yang mengatakan bahwa Hakim Rianto Adam Pontoh tengah dirawat di rumah sakit.
“Pak Rianto Adam Pontoh sakit. Sekarang sedang terkapar di rumah sakit, lagi dirawat, mudah-mudahan beliau cepat sehat,” kata Hakim Fahzal, Rabu (6/3).
Baca Juga: Sidang Eksepsi SYL Ditunda karena Ketua Majelis Hakim Dirawat di Rumah Sakit
Majelis hakim kemudian menjadwalkan kembali sidang eksepsi SYL pada hari ini, Rabu (13/3). “Kami sepakat menunda sidang ini untuk minggu depan,” ujarnya.
Sebagai informasi, SYL ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemerasan dalam jabatan, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh KPK pada Oktober 2023 lalu. SYL telah ditahan.
Selain SYL, Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian (Kementan) Muhammad Hatta (MH) dan Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono (KS) juga menjadi tersangka.
Kasus ini terjadi ketika SYL menjabat sebagai Menteri Pertanian periode 2019-2024.
Ketiga tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
SYL juga disangkakan melanggar Pasal 3 dan/atau 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Sementara untuk kasus dugaan TPPU SYL, tim KPK masih memerlukan waktu untuk menyelesaikan penyidikannya.
Baca Juga: Geledah Rumah Bos Underwear, KPK Bawa 4 Koper Bersegel Diduga Berisi Barang Bukti Kasus SYL
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.