JAKARTA, KOMPAS.TV - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan dan mengamankan barang bukti berupa uang dan valas saat menggeledah rumah pengusaha Hanan Supangkat, Rabu (6/3/2024) malam.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri menyebut uang pecahan rupiah dan valas yang diamankan bernilai belasan miliaran rupiah.
Adapun penggeledahan itu disebut berkaitan dengan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
"Diperoleh pula uang dalam bentuk tunai rupiah dan valas dengan besaran sekitar belasan miliar rupiah yang diduga ada kaitan langsung dengan perkara ini," kata Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (7/3).
Tak hanya uang tunai dan valas, penyidik juga menemukan barang bukti berupa catatan proyek di Kementerian Pertanian (Kementan) RI.
"Dalam kegiatan ini, ditemukan adanya sejumlah dokumen berupa berbagai catatan pekerjaan proyek di Kementan RI dan bukti elektronik," ujarnya, dikutip dari Antara.
Juru bicara berlatar belakang jaksa itu mengatakan tim penyidik telah melakukan penyitaan dan segera melakukan analisis terhadap alat bukti yang ditemukan untuk kemudian disertakan ke dalam berkas perkara.
Rumah kediaman Hanan yang digeledah berlokasi di Kawasan Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat.
Baca Juga: 4 Fakta KPK Geledah Rumah Bos Underwear: Ada 2 Mesin Penghitung Uang dan 4 Koper Bersegel
Tim penyidik KPK melakukan penggeledahan sejak Rabu (6/5) malam sekitar pukul 21.30 WIB.
Belum diketahui apakah Hanan berada di kediamannya atau tidak. Penyidik KPK tampak lalu lalang di rumah tersebut, beberapa berjaga di gerbang dan halaman rumah.
Penyidik KPK baru keluar dan meninggalkan rumah Hanan pada Kamis (7/3) sekitar pukul 04.30 WIB.
Sebelumnya, penyidik KPK mengatakan Hanan Supangkat diperiksa penyidik KPK sebagai saksi dalam kasus dugaan TPPU dengan tersangka Syahrul Yasin Limpo.
KPK sempat memanggil Hanan untuk diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi pada Jumat (1/3/2024).
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan pihaknya juga tengah mendalami proyek di Kementerian Pertanian (Kementan) yang berkaitan dengan Hanan.
“Juga dikonfirmasi mengenai informasi dugaan adanya proyek pekerjaannya di Kementerian Pertanian (Kementan),” kata Ali kepada wartawan, Senin (4/3/2024).
Adapun SYL diproses hukum KPK atas kasus dugaan pemerasan, penerimaan gratifikasi, dan TPPU. Teruntuk dua kasus awal sudah masuk ke tahap persidangan.
Baca Juga: Penampakan Koper dan Mesin Hitung Duit, Usai KPK Geledah Rumah Pengusaha Hanan
Sumber : Kompas TV/Antara.
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.