JAKARTA, KOMPAS.TV- Para penerima Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) banyak yang mengeluhkan lantaran nama mereka tiba-tiba tidak terdaftar lagi sebagai penerima bantuan pendidikan tersebut.
Anggota Komisi E DPRD DKI Ima Mahdiah menduga, hal itu terjadi lantaran Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melakukan pemotongan anggaran.
"Masalah utama ketika anggaran dipotong ini kan yang jadi masalahnya anggaran KJMU diturunkan, makanya waktu rapat badan anggaran (banggar) kita sempat protes," kata Ima di Jakarta, seperti dikutip dari Antara, Rabu (6/2/2024).
Saat ini Pemprov DKI Jakarta tengah melakukan penyesuaian bantuan sosial biaya pendidikan.
Seperti Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) dengan syarat, ketentuan, dan data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS).
Baca Juga: Politikus Nasdem Minta Jokowi Pecat Heru Budi Buntut KJMU Dihapus
Menurut Pemprov DKI, penyesuaian itu mampu mendukung dan memudahkan akses pendidikan bagi setiap warga Jakarta khususnya bagi peserta didik/mahasiswa dari keluarga tidak mampu.
"Kita sempat protes dan akhirnya hari ini kejadian, logikanya penerima KJMU seharusnya menerima sampai tuntas," tambahnya.
Ima juga menilai pemangkasan ini akibat kurang cermatnya pendataan. Mulai dari warga yang memiliki mobil kembali terdaftar, hingga warga kurang mampu yang tak terpilih sebagai penerima manfaat.
"Dari total 19.000 jadi 7.900 yang dapat karena diturunkan kuotanya," ujarnya.
Baca Juga: Ramai Isu KJMU Dicabut, Begini Penjelasan Pj Gubernur DKI Heru Budi
Dia menegaskan, seharusnya penerima manfaat KJMU tidak perlu melakukan pendaftaran setiap tahun lantaran seharusnya otomatis berlanjut hingga tuntas.
"Kalau mau pendataan ya di semester pertama, bukan di tengah jalan dipotong," tegasnya.
Sebelumnya, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menyatakan, penerima KJP Plus dan KJMU harus sesuai dengan syarat, ketentuan, dan mengacu kepada data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS).
"Kalau memang mereka sesuai dengan persyaratan dan memenuhi syarat, itu kan ada mekanisme timbal balik, bisa dicek kembali ke dinas sosial, lantas di sana ada musyawarah kelurahan," terangnya kepada wartawan di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Rabu (6/3).
Baca Juga: Pendaftaran KJP Plus Tahap 1 Tahun 2024 Dibuka, Ini Jadwal, Cara dan Besarannya untuk SD-SMA
Sebagai informasi, pemeringkatan kesejahteraan (Desil) untuk peserta didik/mahasiswa dari keluarga tidak mampu yang memenuhi persyaratan mendapatkan bantuan KJP Plus dan KJMU dibagi atas kategori sangat miskin (Desil 1), miskin (Desil 2), hampir miskin (Desil 3), dan rentan miskin (Desil 4).
Sedangkan, bagi masyarakat yang terdata dalam pemeringkatan kesejahteraan Desil 5,6,7,8,9,10 (kategori keluarga mampu) tidak memenuhi persyaratan untuk mendapatkan bantuan sosial biaya pendidikan KJP Plus dan KJMU.
Sumber : Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.