JAKARTA, KOMPAS.TV - Dua calon legislatif dari Partai Demokrat dilaporkan ke Bawaslu lantaran diduga melakukan politik uang, sehari menjelang pemungutan suara Pemilu 2024.
Dua Caleg Demokrat yang melakukan "serangan fajar" yakni Melani Leimena Suharli caleg DPR RI Dapil DKI Jakarta II dan Ali Muhammad Johan, caleg DPRD DKI Jakarta VII.
Komisioner Bawaslu RI, Puadi membenarkan adanya laporan terkait politik uang yang menyeret kader Partai Demokrat.
Laporan diregistrasi dengan nomor 001/Reg/LP/PL/Kota/12.03/II/2024.
Puadi menjelaskan, kasus tersebut kini telah dilimpahkan ke Bawaslu tingkat kota.
Selain itu kasus politik uang ini masuk kategori pelanggaran pidana Pemilu, sehingga dalam penanganan Bawaslu akan berkolaborasi dengan Polisi dan Kejaksaan Agung.
Menurut Puadi, laporan telah memenuhi syarat formil-materil dan nantinya proses klarifikasi dilakukan di Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Bawaslu Kota Jakarta Pusat dan Jakarta Selatan.
Baca Juga: Polda Sulut Tangkap 6 Tersangka Politik Uang, 2 Diantaranya Oknum Caleg!
Adapun dalam laporan politik uang diduga terjadi di daerah kecamatan Johor Baru, Jakarta Pusat dan ditangani oleh Bawaslu Kota Jakarta Pusat.
Kemudian satu laporan terjadi di daerah Kecamatan Pasanggrahan dan kasus tersebut ditangani oleh Bawaslu Kota Jakarta Selatan.
"Selanjutnya akan ditangani oleh Bawaslu Kota Jakarta Pusat dan Bawaslu Kota Jakarta selatan, dengan melibatkan Gakkumdu di masing masing wilayah menurut keterangan para pihak dan menyusun kajian," ujar Puadi, Rabu (6/3/2024).
DPP Partai Demokrat menghormati proses yang dilakukan Bawaslu terkait dugaan politik uang yang menyeret dua Caleg Demokrat.
Baca Juga: Bahaya Serangan Fajar dalam Pemilu | SINAU
Ketua DPD Partai Demokrat DKI Jakarta Mujiyono menyatakan, saat ini pihaknya masih mengikuti proses laporan kasus dugaan politik uang yang ditangani Bawaslu kota Jakarta Selatan dan Jakarta Pusat.
Langkah ini berkaitan dengan sanksi yang diberikan kepada kedua Caleg tersebut.
Mujiyono menjelaskan, dirinya belum bisa memberikan jawaban mengenai kemungkinan internal partai juga memproses Melani dan Ali hingga ke tingkat Mahkamah Partai jika terbukti bersalah.
Sebab, saat ini masih mengikuti proses yang sedang berjalan.
"Sudah ditangani oleh pihak Bawaslu. Kami hormati prosesnya dahulu," ujarnya, Rabu (6/3/2024) dikutip dari Antara.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.