JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah kembali menghadirkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor pada bulan ini Maret 2024 di beberapa wilayah.
Program ini menawarkan penghapusan denda pajak dan diskon tunggakan pajak bagi pemilik kendaraan, dari motor hingga mobil.
Sebagai bagian dari program, pemerintah juga menyediakan fasilitas gratis untuk bea balik nama kendaraan, memberikan kemudahan lebih bagi masyarakat.
Masyarakat yang ingin memanfaatkan program pemutihan ini harus memperhatikan beberapa persyaratan yang diberlakukan.
Penting bagi pemilik kendaraan untuk mengikuti pengumuman resmi dari pemerintah provinsi masing-masing, mengingat setiap daerah memiliki jadwal dan persyaratan yang berbeda.
Baca Juga: Indofood Buka Banyak Lowongan Kerja untuk SMA/SMK, D3, S1 dan S2, Penempatan di Berbagai Kota
Daftar Wilayah Penyelenggara Pemutihan Pajak Maret 2024
1. Jambi
Periode Program: 06 Januari - 28 Maret 2024
Keuntungan: Mutasi kendaraan pelat luar Jambi ke plat BH (Jambi) dengan BBN-KB II gratis, bebas pokok dan denda BBNKB II serta kendaraan lelang, dan bebas pajak progresif.
Untuk informasi terbaru dan lengkap, pemilik kendaraan disarankan untuk mengikuti akun media sosial resmi pemerintah provinsi atau SAMSAT setempat.
2. Aceh
Durasi Program: Hingga 31 Desember 2024
Dasar Hukum: Peraturan Gubernur Aceh No 40 Tahun 2023
Fasilitas: Bebas pajak progresif dan denda pajak kendaraan bermotor
Persyaratan: STNK asli, KTP asli sesuai nama di STNK
Baca Juga: Pendaftaran Rekrutmen CPNS-PPPK 2024 Diundur, Ini Jadwal Terbarunya Menurut KemenPAN RB
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.