Kompas TV nasional peristiwa

Hari Ini Kenaikan Gaji PNS Dibayarkan, Cek Daftarnya

Kompas.tv - 1 Maret 2024, 09:26 WIB
hari-ini-kenaikan-gaji-pns-dibayarkan-cek-daftarnya
Ilustrasi. Berikut jadwal pencairan gaji PNS 2024 beserta rincian kenaikannya. (Sumber: Tribunnews.com)
Penulis : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV- Pemerintah resmi menaikkan gaji PNS, TNI, Polri dan pensiunan per 1 Januari 2024 lalu. Kenaikan gaji sebesar 8 persen itu akan dibayarkan mulai hari ini,  1 Maret 2024.

"Dalam rangka pembayaran gaji induk bulan Maret 2024, akan dilakukan dengan menggunakan besaran gaji pokok baru," tulis Kementerian Keuangan dilansir dari laman resminya, (1/2/2024).

Kemenkeu mengatakan gaji bulan Januari dan Februari 2024 yang telah dibayarkan dengan tarif lama dapat diajukan kekurangan gaji mulai tanggal 1 Februari 2024 setelah satker melaksanakan rekonsiliasi gaji bulan Maret 2024 atau bersamaan dengan/setelah pengajuan gaji bulan Maret 2024.

Baca Juga: Tabel Gaji PNS 2024 Semua Golongan Usai Naik 8 Persen, Bakal Dibayarkan Mulai 1 Maret

Kenaikan gaji PNS 2024 itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Dalam PP No. 5 Tahun 2024 yang ditandatangani pada 26 Januari 2024 tersebut, pemerintah menaikkan gaji PNS sebesar 8 persen untuk semua golongan.

PP tersebut mengubah aturan sebelumnya yaitu PP Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS.

Baca Juga: Kenaikan Gaji PNS 2024 Dirapel 3 Bulan Cair Maret, Ini Besarannya Berdasarkan Golongan

Berikut tabel gaji PNS 2024 semua golongan sesudah naik 8 persen:

Gaji PNS Golongan I

Golongan I a: Rp 1.685.700-Rp 2.522.600
Golongan I b: Rp 1.840.800-Rp 2.670.700
Golongan I c: Rp 1.918.700-Rp 2.783.700
Golongan I d: Rp 1.999.900-Rp 2.901.400
Gaji PNS Golongan II

Golongan II a: Rp 2.184.000-Rp 3.643.400
Golongan II b: Rp 2.385.000-Rp 3.797.500
Golongan II c: Rp 2.485.900-Rp 3.958.200
Golongan II d: Rp 2.591.100-Rp 4.125.600
Gaji PNS Golongan III

Golongan III a: Rp 2.785.700-Rp 4.575.200
Golongan III b: Rp 2.903.600-Rp 4.768.800
Golongan III c: Rp 3.026.400-Rp 4.970.500
Golongan III d: Rp 3.154.400-Rp 5.180.700
Gaji PNS Golongan IV

Golongan IV a: Rp 3.287.800-Rp 5.399.900
Golongan IV b: Rp 3.426.900-Rp 5.628.300
Golongan IV c: Rp 3.571.900-Rp 5.866.400
Golongan IV d: Rp 3.723.000-Rp 6.114.500
Golongan IV e: Rp 3.880.400-Rp 6.373.200
Gaji PPPK periode 2024 

Gaji PPPK golongan I: Rp1.938.500-Rp 2.900.000 
Gaji PPPK golongan II: Rp2.116.900-Rp3.071.200 
Gaji PPPK golongan III: Rp2.206.500-Rp3.201.200 
Gaji PPPK golongan IV: Rp2.299.800-Rp3.336.600 
Gaji PPPK golongan V: Rp2.511.500-Rp4.189.900 
Gaji PPPK golongan VI: Rp2.742.800-Rp 4.367.100 
Gaji PPPK golongan VII: Rp2.858.800-Rp4.551.800 
Gaji PPPK golongan VIII: Rp2.979.700-Rp4.744.400 
Gaji PPPK golongan IX: Rp3.203.600-Rp5.261.500 
Gaji PPPK golongan X: Rp3.339.100-Rp5.484.000 
Gaji PPPK golongan XI: Rp3.480.300-Rp5.716.000 
Gaji PPPK golongan XII: Rp3.627.500-Rp5.957.800 
Gaji PPPK golongan XIII: Rp3.781.000-Rp6.209.800 
Gaji PPPK golongan XIV: Rp3.940.900-Rp6.472.500 
Gaji PPPK golongan XV: Rp4.107.600-Rp6.746.200 
Gaji PPPK golongan XVI: Rp4.281.400-Rp7.031.600 
Gaji PPPK golongan XVII: Rp4.462.500-Rp 7.329.000


 

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Kompas TV

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE



KOMPASTV SHORTS


Lihat Semua

BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x