JAKARTA, KOMPAS.TV - Polisi mengungkap kasus pornografi jaringan internasional yang melibatkan anak-anak Indonesia di bawah umur.
Pengungkapan jaringan ini atas kerja sama Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dan Federal Bureau of Investigation (FBI) di Amerika Serikat. Dalam kasus ini, terdapat lima tersangka yang ditangkap.
Kasat Reskrim Polresta Bandara Soetta, Kompol Reza Pahlevi menyebut modus tersangka untuk menjerat koran yang masih di bawah umur ini dimulai dari perkenalan di salah satu media sosial.
"Korban yang masih di bawah umur memiliki akun media sosial tergabung dalam satu komunitas grup game online," kata Kompol Pahlevi dalam konferensi pers, Sabtu (25/2/2024).
"Di situ korban bertemu dan dalam satu grup komunitas game online Free Fire dan Mobile Legends," ujarnya.
Dalam proses itu, tersangka kemudian mencoba mengajak korbannya untuk bermain bersama (Mabar) game online tersebut dan mulai berinteraksi melalui chat.
Dalam interanksinya tersebut pelaku disebut sering memberikan gift, chip, hingga skin kepada korban.
“Sehingga akhirnya timbul kepercayaan, pelaku memberanikan diri datang mengunjungi korban ke kediamannya. Datang dengan alasan untuk bermain,” jelasnya.
Baca Juga: Polisi Tangkap 5 Pelaku Penjual Video Pornografi Anak Jaringan Internasional: Korban di Bawah Umur
Lebih lajut, ia menyebut, pelaku dalam mendekati korbannya tidak sungkan untuk memberikan uang, barang, maupun handphone untuk mendapatkan kepercayaan korban dan juga orang tuanya.
“Dari situ kemudian pelaku mulai mengiming-imingi korban dengan bujukan, rayuan, hadiah, mau tidak kalau memerankan, diambil videonya, beradegan. Akan diberikan sejumlah uang,” ucapnya.
“Karena korban melihat ini sosok seorang yang baik, terus memberikan sejumlah uang, membawakan makanan, sehingga korban percaya, terjadi iming-iming korban terperdaya. Termanipulasi,” sambungnya, dikutip dari laman Tribatanews Polri.
Pelaku tidak lantas berhenti di satu anak korban melainkan menyasar anak korban lainnya.
Berdasarkan keterangan Wakapolresta Bandara Soekarno-Hatta AKBP Ronald Fredi Christian Sipayung, terdapat delapan anak di bawah umur yang menjadi korban dalam kasus tersebut.
"Temuan penneyidik, ada delapan anak-anak yang menjadi korban dalam jaringan internasional ini," kata Ronald, dalam konferensi pers, Sabtu (24/2), seperti yang dilaporkan Jurnalis KompasTV, Eka Marlupy.
"Delapan anak ini menjadi objek untuk pelampiasan seksual dari orang-orang dewasa, kemudian direkam, kemudian (konten pornografi) diditribusikan dan diperjualbelikan," ujarnya.
Menurut penjelasannya, kedelapan anak di bawah umur tersebut semuanya berjenis kelamin laki-laki.
Saat ini kedelapan korban dalam perlindungan Dinas Sosial Jakarta Barat dan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A).
Sementara itu, lima tersangka yang terlibat dalam kasus pornografi anak tersebut yakni berinisial HS, MA, AH, KR, dan NZ
Baca Juga: Ditkrimsus Polda Papua Barat Ringkus Pemuda Terduga Pelaku Pornografi di Konawe
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.